Mobil Terancam Ditarik Debt Collector? Ketahui Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Mungkin Anda pernah mendengar cerita debt collector menarik mobil debitur yang masih dalam status dicicil. Dan tak jarang, ada unsur ancaman atau perlakuan kasar yang terjadi, yang berbuntut keresahan.
Penagihan cicilan utang seharusnya dilakukan lewat divisi internal desk collector perusahaan pembiayaan terkait, akan tetapi perusahaan pemberi kredit juga bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang kerap kali disebut debt collector jika terjadi cedera janji dengan debitur.
Dalam praktiknya, debt collector semestinya tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak cicilan.
Berikut adalah hal yang harus dimiliki para penagih utang dan bisa diselidiki langsung oleh debitur.
Dokumen-dokumen resmi
Orang yang bekerja mewakili debt collector tentu harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen ini, mereka tidak berhak main asal tarik kendaraan debitur.
Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun
Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.
Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.
Debitur semestinya bisa mengadukan hal itu ke kepolisian jika ada tindakan semena-mena yang dilakukan oleh para penagih utang.
(aak/aak)