
Belajar dari Gilang Dirga, Pahami Ini Sebelum Beli Apartemen!

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Gilang Dirga mengunggah postingan di akun Instagramnya yang cukup mengejutkan. Gilang menyuarakan protes menagih sertifikat apartemen yang dijanjikan oleh pengembang.
"Berulang kali saya diberikan janji manis untuk AJB, dan proses pemberian sertifikat dari apartemen @signatureparkgrande__official namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya sudah menunggu bertahun-tahun. Dan jawabannya tetap sama. Apakah begini cara kalian hadapi konsumen?"
Demikian tulisan di postingan Instagram pribadi Gilang Dirga. Seperti diberitakan detik, Berkat postingan tersebut, pihak admin properti sudah memberikan tanggapan, namun, masih belum ada kejelasan terkait penyerahan sertifikat.
"Ya kita tunggu saja itikad baiknya karena setelah diposting kemudian memang ada jawaban dari adminnya. Adminnya bilang nanti kita hubungi, sekarang gue lagi nunggu dihubungi aja," kata Gilang Dirga saat ditemui di Studio Trans 7, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa, seperti dikutip detik (12/9/2023).
Belajar dari Gilang Dirga, Anda sebagai pembeli wajib mengetahui bagaimana prosedur membeli sebuah apartemen. Tujuannya tak lain adalah untuk menghindari kerugian finansial karena adanya potensi penipuan, dan lain sebagainya.
Kenalilah beberapa hal di bawah ini sebelum Anda membeli apartemen.
Ada tiga dokumen legal terkait kepemilikan apartemen
Dalam pembelian apartemen, akan ada tiga sertifikat yang umumnya muncul. Pertama adalah sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sertifikat ini umumnya didapatkan saat membeli apartemen yang masih dalam proses pembangunan.
PPJB adalah perjanjian yang dibuat penjual dan pembeli properti sebelum dikeluarkannya AJB (Akta Jual Beli) dibuat. Artinya sertifikat PPJB adalah bukti bahwa Anda telah membeli properti akan tetapi untuk AJB-nya akan dibuat oleh notaris.
Setelah Sertifikat PPJB, ada pula sertifikat kepemilikan bagunan gedung (SKGB). SKBG Sarusun merupakan sebuah instrumen hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rusun yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dan yang terakhr adalah SHKRS atau sertifikat hak kepemilikan rumah susun yang tak lain adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). HGB sendiri, statusnya terbagi menjadi beberapa jenis, dan salah satunya adalah HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.
SHKRS/HGB Milik, memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jessica Iskandar Sebut Apartemen Investasi yang Bagus, Yakin?