
Kisah Miris Pierre Gruno, Kerja Sampai Tua Gegara Utang

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktor senior Pierre Gruno akhirnya bebas dari penjara karena kasus penganiayaan yang terjadi pada 30 Juni 2023. Pria 64 tahun ini mengaku sudah kapok berurusan dengan hukum.
"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas, bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno, seperti dikutip detik.
Usai bebas, Pierre Gruno menyampaikan bakal bekerja keras dalam hal pekerjaan. Hal itu dilakukan demi membayar utang-utangnya selama ini.
Seperti diketahui, Pierre disebut melakukan pemukulan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan kepada Giri D Budisetiawan. Setelah dilaporkan, Pierre ditahan di Polres Jakarta Selatan, namun berkat permintaan keluarga besar sang aktor film The Raid ini, Giri pun memaafkannya.
Terlepas dari kasus penganiayaan tersebut, cukup mengejutkan ketika Pierre menyebut soal utang dan kerja keras usai dirinya bebas.
Sejauh ini, tidak pernah ada pemberitaan seputar Pierre dan masalah finansialnya, aktor ini juga sudah jarang terlihat di pemberitaan media meski dirinya masih terlihat membintangi beberapa web series.
Namun ada pelajaran penting seputar perencanaan keuangan yang terlontar dari ucapan Pierre Gruno, berikut penjelasannya.
Apapun jenis utangnya, ciptakan beban keuangan
Terlepas dari jenis utang yang dimiliki baik konsumtif maupun produktif, utang akan tetap jadi pengeluaran pasif yang wajib dibayar. Hal itu pun bakal menjadi beban finansial tersendiri bagi Anda.
Tanpa perhitungan yang matang, keuangan Anda bisa jadi berantakan dan jangan kaget ketika Anda melihat banyak orang yang terlilit utang karena mencoba membayar utang dengan mengajukan utang baru.
Itulah sebabnya, tidak heran jika seseorang di masa tuanya masih harus bekerja karena memiliki utang.
Oleh karena itu, sebelum berhutang untuk membeli rumah, mobil, maupun barang-barang konsumtif kebutuhan rumah tangga lainnya, pastikan Anda sudah memiliki dana darurat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Utang juga bisa diwariskan
Ketika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, tapi juga akan memikul utang milik pewaris.
Namun, Pasal 1045 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Intinya, jika seseorang tak mau menerima utang si pewaris, dia tidak boleh menerima harta warisnya juga.
(Verda Nano/fab)
[Gambas:Video CNBC]
