Cari Reksa Dana yang Modalnya Terlindungi? Coba Ini

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
17 July 2023 13:55
happy Asian woman hand holding smart phone and banknotes ,make money online concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski bisa diperjualbelikan kapan saja, namun salah satu kekurangan investasi reksa dana dibanding surat berharga negara dan deposito adalah, soal modalnya yang tak bisa dijamin karena adanya fluktuasi harga. Namun tidak demikian dengan reksa dana terproteksi.

Reksadana terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund adalah reksa dana yang memberikan proteksi atau perlindungan atas nilai investasi awal, tapi dengan catatan, investor yang membelinya harus memegang reksa dana itu sampai jatuh tempo.

Uniknya, setiap beberapa periode reksa dana ini juga melakukan bagi hasil investasi dalam bentuk dividen ke investor. Jadi, reksa dana ini tentu bisa menghasilkan dua keuntungan bagi investornya yaitu dividen serta capital gain dari kenaikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP).

Apakah Anda tertarik untuk membeli reksa dana ini? Sebelum membeli pahami dulu beberapa hal di bawah ini.

Mirip reksa dana pendapatan tetap

Adapun kesamaan reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap adalah, alokasi asetnya yang sebagian besar ditempatkan ke instrumen surat utang. Sementara itu yang menjadi perbedaan adalah pengelolaannya.

Reksa dana pendapatan tetap tidak bisa menjamin modal investasi para investor, karena dalam reksa dana pendapatan tetap investor bisa menjual reksa dana itu kapan saja.

Sebetulnya, hal serupa juga bisa dilakukan bagi investor reksa dana terproteksi. Namun ketahuilah bahwa jaminan atas modal tersebut tidak akan berlaku jika investor melakukan penjualan sebelum jatuh tempo, atau bisa saja investor terkena penalti jika melakukan hal ini.

Ada masa penawaran

Sama seperti pemesanan SBN, reksa dana terproteksi juga memiliki masa penawaran. Masa penawaran ini dilakukan oleh manajer investasi reksa dana dalam kurang lebih 120 hari kerja.

Jumlah unit yang ditawarkan untuk reksa dana terproteksi ini juga bersifat terbatas, dan tentunya akan disesuaikan dengan surat utang yang menjadi underlying atau aset dasar dalam portofolio reksa dana tersebut.

Perkiraan return reksa dana boleh diberikan ke calon investor

Jika di reksa dana biasa, investor hanya bisa melihat kinerja historis maka di reksa dana terproteksi mereka bisa mendapatkan indikasi return dari pihak penjual reksa dana. Tentunya indikasi ini diperoleh berdasarkan besaran kupon atau imbal hasil surat utang di portofolio reksa dana itu.

Tetap bisa gagal bayar

Meski bisa memproteksi modal investasi dan memberikan indikasi return, reksa dana terproteksi bukanlah SBN yang jaminan atas modal dan kuponnya diatur di undang-undang.

Penerbit obligasi dalam reksa dana terproteksi adalah perusahaan swasta yang bisa saja mengalami risiko gagal bayar surat utang.

Jika gagal bayar terjadi, maka indikasi return dan proteksi yang awalnya dijanjikan pun bisa saja hilang.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Info Penting! Ini Reksa Dana yang Buat Pemiliknya Paling Kaya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular