
Ogah Melahirkan Pakai BPJS, Denise Chariesta Buka Donasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi galang dana untuk biaya lahiran yang dilakukan selebriti Denise Chariesta menuai banyak komentar dari para netizen. Kabarnya, dana tersebut akan digunakan untuk persalinan caesar dan membeli perlengkapan anak.
Kurang lebih lima hari yang lalu, Denise mengunggah postingan seputar pembukaan donasi berjudul "Peduli Denise Hamil Tanpa Suami" di akun Instagramnya. Unggahan itupun mendapatkan likes kurang belasan ribu dari para netizen.
Salah satu netizen akhirnya menyarankannya agar melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, namun detik memberitakan bahwa Denise enggan menggunakan fasilitas tersebut.
"Gua nggak mau pakai BPJS deh, kayaknya gua takut jadi beban negara," ujar Denise, seperti dikutip detik.
Tidak dipungkiri, biaya persalinan apalagi caesar memang tidak murah namun itu semua tergantung dari rumah sakit dan kamar yang dipilih pasien. Ketika pasien menginginkan kamar perawatan VIP dengan fasilitas yang cukup baik, maka jangan kaget ketika biayanya membengkak.
Oleh karena itu, pilihan RS tempat bersalin setidaknya disesuaikan oleh kemampuan finansial orang yang bersangkutan lantaran risiko-risiko lain terkait persalinan juga berpotensi muncul dan akan menguras kantong.
Prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan
Terkait kasus Denise, BPJS Kesehatan pun tidak akan bisa memfasilitasi persalinan caesar kecuali ada rujukan dari dokter yang bersangkutan. Namun bila pasien memang berhasil mendapat rujukan, berikut adalah prosedur layanan BPJS untuk melahirkan.
1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.
4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.
Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Perlu Repot!