Polemik Mamah Dedeh Punya Anak Beda Agama, Hak Waris Lenyap!
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa saat lalu, Mamah Dedeh tiba-tiba viral lantaran kemunculan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak kandungnya.
Perempuan bernama Alya Theresia Syarifuddin itu mengaku diusir Mamah Dedeh karena pindah keyakinan, dikutip dari detik.com. Namun, pengakuan itu langsung dibantah Mia, anak kandung Mamah Dedeh.
Keluarga Mamah Dedeh menegaskan bahwa selama ini Mamah Dedeh hanya memiliki empat anak yaitu Mia, Somi, Billy dan Alam. Mereka pun tidak mengenal Alya, sekaligus tidak mengetahui apakah sosok itu ada atau tidak.
Terlepas dari kasus Mamah Dedeh, muncul pertanyaan, jika seorang anak memutuskan untuk pindah keyakinan maka dirinya bisa dinyatakan gugur sebagai ahli waris? Berikut penjelasannya.
Anak Beda Agama Bisa Dapat Warisan Lewat Hukum Islam?
Menurut Pasal 171 huruf C di Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."
Jelas bahwa bila seorang anak yang dulu beragama Islam dan pindah keyakinan, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak waris.
Namun mengacu pada pasal 209 KHI, ada pasal yang mengatur soal Wasiat Wajibah yang umumnya digunakan untuk memberikan hak warisan pada anak-anak angkat yang besarannya tidak melebihi ⅓ dari harta si pewaris.
Dalam Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, istri yang berbeda agama (non muslim) yang telah menikah dan menemani pewaris selama 18 tahun pernikahan juga berhak mendapatkan harta waris melalui lembaga wasiat wajibah.
Bagaimana Ketentuan Hukum KUH Perdata Soal Warisan Anak Beda Agama?
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan, KUH Perdata juga tidak mengatur adanya pewarisan beda agama.
(fab/fab)