
Awas Ketipu, Begini Modus Skema Ponzi Jombingo

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform e-commerce Jombingo diduga melakukan skema ponzi yang membuat para penggunanya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dikutip dari berbagai sumber, cara kerja Jombingo sebagai platform e-commerce berbeda dengan lainnya. Jika di e-commerce lain para pengguna layanan bisa langsung membeli barang, sementara Jombingo para pengguna harus mengundang para pengguna baru terlebih dahulu.
Jika teman atau grup sudah terkumpul, maka member baru bisa beli produk yang sama. Dalam proses pembelian, ada sistem undian untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan barangnya.
Sedangkan sisanya yang tidak memiliki barang akan mendapatkan modal beli barang kembali beserta cashback Rp10.000.
Ada juga salah satu korban yang mengungkapkan beberapa keuntungan yang didapatkan dari Jombingo. Keuntungan tersebut antara lain bonus mengundang pengguna baru, bonus undangan belanja teman, dan konsinyasi.
Bisnis yang banyak memberikan keuntungan dari pendaftaran member baru ini yang disinyalir sebagai skema ponzi.
Apa itu Skema Ponzi
Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, skema ponzi merupakan modus penipuan investasi atau perdagangan di mana para investornya cenderung mendapatkan bonus lewat penambahan keanggotaan baru, atau menyetorkan sejumlah uang secara terus-menerus.
"Disebut juga skema piramida atau money game. Anggota yang baru bergabung harus mencari anggota lainnya. Semakin banyak pengikut, dia akan mendapatkan bonus, bukan berdasarkan banyaknya produk," kata Bhima kepada detikcom, Senin (3/7/2023).
Sedangkan dilansir dari laman resmi OJK, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Biasanya, investasi bodong dengan skema ponzi ini akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Jombingo dengan platformnya mampu menipu hingga ratusan juta. Sehingga ada baiknya kamu lebih waspada jika ingin menjalankan usaha.
Jika dari kasus ini, berarti harus lebih kehati-hatian untuk berbisnis di platform dengan cara mengetahui skema bisnis di platform tersebut.
Begitu juga dengan investasi yang harus selalu mencari yang aman yakni sudah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Tim riset)