Dirugiin Perjanjian Pranikah Kayak Inge Anugrah? Lakukan Ini

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
Rabu, 14/06/2023 10:45 WIB
Foto: Dok. Instagram inge_anugrah

Jakarta, CNBC Indonesia - Walaupun dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban satu sama lain, beberapa pihak merasa dirugikan karena adanya perjanjian pranikah tak terkecuali Inge Anugrah yang kini sedang berada dalam proses cerai dengan aktor kondang Ari Wibowo.

Menurut Inge, adanya perjanjian tersebut membuat dirinya tidak bisa mendapatkan hak apapun di saat terjadinya perceraian.

Seperti diketahui, saat mereka melangsungkan pernikahan, Inge dikabarkan fokus mengurus rumah tangga dan rela kehilangan penghasilannya. Segala aset yang dibeli Ari Wibowo secara otomatis akan tercatat menjadi harta milik Ari yang tidak bisa diganggu gugat.


Seperti diketahui, meski pada Pasal 149 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian pranikah tidak bisa diubah atau dibatalkan, namun Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 UU perkawinan menegaskan kembali bahwa, kedua belah pihak bisa mengubahnya atas dasar persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga.

Lantas bagaimana cara membatalkan perjanjian ini jika Anda mengalami kasus yang sama seperti Ari Wibowo?

Pahami dasar hukumnya

Sebelum Anda membatalkan perjanjian ini, maka cermatilah terlebih dulu mengenai Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri secara bersama ketika membuat perjanjian;

  2. Cakap umur dalam membuat perjanjian;

  3. Objek yang diperjanjikan harus jelas;

  4. Perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Intinya, perjanjian pranikah bisa dibatalkan jika melanggar salah satu dari poin di atas, yang menjadi syarat sah perjanjian. Ketika tidak ada unsur pelanggaran atas pasal tersebut, maka perjanjian itu tetap sah menurut hukum.

Bisa dibuat akta pembatalan

Melansir artikel dari legalkeluarga.id, jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan pembatalan, maka kedua pihak bisa membuat akta pembatalan di depan notaris.

Namun jika kasus ini berujung gugatan, maka pihak yang nantinya mengajukan pembatalan perjanjian pranikah akan menjadi "penggugat," sementara pihak lain yang tidak menginginkan pembatalan akan menjadi "tergugat." Notaris yang mengesahkan perjanjian itu juga bisa ditarik sebagai Pihak Turut Tergugat.

Ketetapan atas pembatalan perjanjian itu tentu saja bisa dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal