Inge Anugrah Minta Apartemen Ari Wibowo? Jelas Gak Bisa

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
06 June 2023 06:15
Inge Anugrah
Foto: dok. Instagram/@inge_anugrah

Jakarta. CNBC Indonesia - Belum lama ini, tersiar kabar yang menyebutkan bahwa Inge Anugrah meminta apartemen milik Ari Wibowo, lantaran Inge terancam ngekos usai bercerai.

"Kita minta pengertiannya, kasih satu apartemen tapi pembicaraan ke arah situ sudah pernah, bukan diberikan tapi istilahnya dipinjamkan. Jadi kata pak Ari selama Inge Anugrah belum menikah 'gue pinjamin apartemen'. Kita maunya tolong dikasih satu sekalipun tipe studio," ujar Petrus Pattyona, seperti dikutip detik.

Hibah aset dari suami ke istri juga tidak diperbolehkan karena hal ini bisa menimbulkan halangan hak pada ahli waris untuk mendapatkan hak warisnya atas aset tersebut. Semua mengenai hal ini sudah tercantum di Putusan MA No 562 K/Sip/1981.

Pasal 1666 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa suami dan istri tidak diperkenankan untuk menjadi pemberi maupun penerima hibah.

Segala aset yang dibeli oleh pasangan usai terjadinya pernikahan jelas akan menjadi harta bersama. Namun dalam kasus Ari dan Inge, tidak akan ada harta bersama lantaran adanya perjanjian pranikah.

Apapun yang terjadi setelah perceraian, apartemen itu akan menjadi milik Ari. Oleh sebab itu, hanya Ari lah yang bisa menentukan apapun yang ingin dia lakukan terhadap aset tersebut.

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dan sejatinya, bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban antar pasangan, hingga aturan-aturan seperti mengecup kening pun bisa dimasukkan ke dalamnya.

Kesepakatan-kesepakatan di perjanjian pranikah sejatinya bisa dibuat sedemikian rupa untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan, bukan lantas mengebiri hak-hak satu pasangan.

Poin-poin mengenai kesepakatan ini tentu harus dibahas sebelum pernikahan berlangsung, sampai kedua belah pihak menyetujuinya. Konsultasi dengan pakar hukum tentu menjadi opsi yang baik demi memastikan hak dan kewajiban pasangan bisa terlindungi.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inge: Jangan Terlalu Bucin & Asal Setuju Perjanjian Pra-nikah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular