Didukung Regulasi, Ini Tips Beli Asuransi Unit Link
Jakarta, CNBC Indonesia - Unit Link menjadi salah satu produk Asuransi Jiwa yang belakangan ini digemari banyak masyarakat. Pasalnya, unit link memiliki 2 manfaat sekaligus yaitu perlindungan jiwa & potensi hasil investasi.
Namun sangat disayangkan, dari banyaknya masyarakat yang memiliki produk unit link, ada segelintir masyarakat yang masih berkeluh kesah akan produk ini, khususnya terkait hasil investasi. Hal ini membuktikan bahwa tidak sedikit masyarakat yang membeli unit link, tetapi tidak tau produk yang dibelinya seperti apa.
Soal keamanan, masyarakat tidak perlu takut. Pasalnya, pada Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.
Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan tata kelola serta manajemen risiko bagi perusahaan asuransi agar pemasaran produk PAYDI alias unit link tidak bermasalah ke depannya.
Melalui regulasi baru ini, OJK optimis masyarakat bisa terbebas dari permasalahan yang tidak diinginkan. Regulasi inipun diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link.
Ekonom Center of Reform Economic (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, meski saat ini unit link memiliki regulasi yang kuat, masyarakat tetap perlu memahami akan fitur produk ini dan cermat dalam memilih perusahaan asuransi jiwa.
Tujuannya jelas, hal ini dilakukan agar nasabah bisa memahami produk yang dibeli sesuai dengan profil masing-masing dan bisa terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Dalam memilih produk asuransi unit link, Pieter menyarankan masyarakat untuk bisa mempertimbangkan terlebih dahulu perusahaan yang membuat atau mengeluarkan produk tersebut. Dalam hal ini, masyarakat dapat memilih produk yang dikeluarkan perusahaan milik negara atau swasta yang terpercaya.
"Asuransi bonafide biasanya yang termasuk di dalam perusahaan internasional. Kan dari mana-mana, ada di Amerika Serikat, ada di Jepang, ada di Indonesia. Berarti back up perusahaan cukup kuat," ungkap Pieter dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Ada juga tips lainnya, yakni memahami produk asuransi tersebut apakah sudah sesuai dengan tujuan nasabah. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami baik-baik mengenai produk asuransi unit link yang akan dibeli.
Setelah mencari berbagai informasi mengenai produk unit link dan membaca berbagai referensi, calon nasabah dikatakannya bisa melakukan konfirmasi kepada tim penjual produk, terutama saat akan mendapatkan polis unit link.
"Ulangi antara keterangan sales dari asuransi dengan pada waktu kita menandatangani polis. Seringkali yang terjadi keterangan sales dan polis berbeda. Bukan karena penipuan, tapi ini masalah interpretasi," jelas dia.
Namun, satu hal penting yang harus dipahami masyarakat adalah unit link merupakan produk asuransi, bukan produk investasi.
Sehingga unit link jelas tidak bisa dikatakan sebagai produk investasi, apalagi dijadikan sebagai diversifikasi. Dia berpendapat jika niatnya hendak investasi, maka harus memiliki produk yang murni untuk investasi.
Unit link dikatakan Pieter umumnya termasuk produk asuransi jangka panjang dan harus sudah diperhitungkan dengan saksama.
"Kita mengambil asuransi ada tujuannya dan sudah ada kemampuan untuk membayarnya, jangan sampai karena ini investasi dan kita tidak mampu menjalani sesuai dengan masa waktunya," jelasnya.
Di aspek investasi dalam unit link, pengguna harus tahu kemana dana diinvestasikan, sehingga pengguna mengetahui risikonya.
"Jadi, uang kita akan ditaruh dimana dan risikonya berapa harus kita pahami. Risiko sesuai dengan imbal hasil, kalau risiko tinggi cuan-nya bisa kita harapkan tinggi. Jangan sampai kita berpikirnya risiko rendah tapi cuan tinggi," pungkasnya.
(rah/rah)