PNS Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta, Cukup Kah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta.
Seperti diberitakan CNN Indonesia, beleid ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bakal berlaku pada 1 April 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada pula santunan yang diterima PNS bila pasangan mereka (istri atau suami), dan anak meninggal dunia. Besaran santunan yang diterima adalah Rp 6 juta, sedangkan jika anak kandung mereka meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta.
Seperti diketahui, seorang PNS yang meninggal dunia akan diberikan Uang Duka Wafat sebesar tiga kali gaji pokok, dan setelah itu akan gaji pensiun pun akan cair dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai hidup keluarga yang ditinggal.
Dalam contoh kasus ini, bisa dikatakan bahwa risiko finansial keluarga yang pencari nafkahnya adalah PNS bisa lebih kecil ketimbang pegawai swasta.
Apakah asuransi kematian dengan nilai Rp 8 juta itu cukup? Jawabannya adalah tergantung dari berapa besar pengeluaran rumah tangga keluarga yang ditinggal.
Bila Anda adalah karyawan swasta dan ingin membeli asuransi jiwa dengan santunan kematian, berikut adalah cara mencari tahu besarnya santunan yang Anda butuhkan.
Menentukan uang pertanggungan
Besarnya uang santunan atau uang pertanggungan di asuransi jiwa, haruslah ideal, dalam artian tidak terlalu besar atau kecil.
Jika terlalu besar, maka premi yang Anda bayarkan tentu akan semakin mahal dan hal ini bisa menyulitkan Anda dalam menabung dan investasi, tapi jika kurang maka proteksi Anda tidak maksimal.
Cara mudahnya adalah dengan menggunakan perhitungan berdasarkan pengeluaran tahunan.
Dalam metode ini, Anda menghitung besarnya uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return apabila uang pertanggungan yang akan diterima disimpan dalam produk investasi. Adapun rumusnya adalah:
Uang Pertanggungan = Pengeluaran setahun/Imbal investasi rendah risiko per tahun
Berikut simulasinya:
Pengeluaran tahunan Anda adalah Rp 120 juta, dan jika asumsi investasi rendah risiko (surat berharga negara) adalah 5%, maka segini besaran uang pertanggungan asuransi jiwa yang ideal untuk Andre.
UP= Rp 120 Juta/5% = Rp 2,4 miliar
[Gambas:Video CNBC]
Beli Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan Bisa Tembus Rp 2 M
(aak/aak)