Video
Sederet Sanksi Hukum Bagi Penipuan Robot Trading Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemilik sekaligus founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo yang diduga menipu 25 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 Triliun berpotensi dipenjara 20 tahun.
Imbas dari perbuatannya, Wahyu dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran di aspek perdagangan dan penipuan serta pencucian uang.
Apa saja yang harus diperhatikan investor agar tak terjebak penipuan robot trading? dan bagaimana aspek hukum yang diterapkan dalam penipuan investasi robot trading seperti yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo?
Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Partner Dentons Hanafiah Ponggawa and Partners, Timothy Joseph Inkiriwang di Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 16/03/2023)