
Gimana Sih Cara Ngitung Cuan dari Dividen?

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski terjadi pelemahan di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun 2023, Anda semua masih berkesempatan untuk membeli saham-saham defensif yang rutin membagikan dividen jumbo. Apakah dengan mengincar dividen di tahun ini, kita bakal tambah kaya?
Seperti diketahui, selain capital gain, investor saham juga berpotensi menerima keuntungan lain yaitu dividen. Dividen dibagikan oleh setiap perusahaan yang berhasil mencetak laba bersih.
Saham-saham dengan dividen jumbo bisa Anda temukan di indeks IDX High Dividend 20. Secara agregat, laba bersih 20 saham di indeks tersebut tumbuh 126% year on year (yoy).
Adapun cara untuk mengukur besarnya imbal hasil yang diperoleh investor karena dividen yang diterima, adalah dengan mengetahui dividen yield.
Untuk menjawab apakah keuntungan dividen Anda bisa menutupi kerugian investasi, berikut adalah cara menghitung dividen yield yang harus Anda ketahui.
Rumus dividen yield
Untuk mencari tahu besaran dividen yield suatu saham, maka rumusnya cukup mudah. Anda tinggal menunggu kabar dari emiten seputar berapa nilai dividen yang akan dibagikan per lembar saham (dividend per share/dps), setelah itu Anda bagi nilai tersebut dengan harga saham saat ini.
Sebut saja, sebuah saham saat ini dijual di harga Rp 3.000 per lembar dan nilai dpsnya Rp 1.000. Maka dividen yieldnya adalah:
Rp 1.000 = 33%
Rp 3.000
Itu berarti cuan dividen Anda adalah 33% dari total modal investasi Anda di saham tersebut.
Misalkan Anda menempatkan modal Rp 100 juta, maka keuntungan yang Anda dapatkan dari dividen adalah, Rp 100 juta x 33% = Rp 33.000.000
Jadi kesimpulannya adalah, kerugian investasi Anda bisa saja ditutupi dengan adanya dividen. Namun hal itu tentu bergantung dengan besaran yield serta modal investasi Anda ketika membeli saham.
Sifat dividen ini kurang lebih sama seperti deposito dan kupon imbal hasil surat utang negara. Uang tersebut akan ditransfer masuk ke rekening dana nasabah (RDN) Anda di tanggal yang sudah ditentukan.
Apakah dividen ada pajaknya?
Jawabannya adalah, dividen itu bisa terkena pajak final 10% jika tidak diinvestasikan kembali. Agar dividen Anda bebas pajak, Anda bisa memutarkan uang hasil dividen itu ke 12 investasi yang diatur di efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, efek beragun aset, deposito dan instrumen lain yang tercantum di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Apabila Anda melakukan reinvestasi dividen, maka jangan lupa pula untuk mencantumkan berapa jumlah uang dari dividen tersebut yang Anda investasikan kembali.
Pastikan, angka yang Anda masukkan memang sesuai dengan yang Anda investasikan kembali.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dividen Besar Tanda Perusahaan Bagus? Belum Tentu Ferguso!