Video: OJK Hanya Awasi Aset Kripto Jenis Stablecoin, Kenapa?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 December 2022 14:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengesahan RUU PPSK memberi penambahan mandat baru bagi OJK dan Bank Indonesia untuk mengawasi dan mengatur peredaran aset kripto yang berjenis stablecoin.

Executive Director Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai aturan aset kripto yang dibatasi pada stablecoin penting untuk memastikan keamanan dan menekan gejolak dan risiko fraud aset kripto.

Seperti apa urgensi pengaturan aset kripto oleh OJK? Selengkapnya simak dialog Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo masih optimistis terhadap bisnis sektor properti dan potensi pertumbuhan KPR masih menjanjikan di tengah ketidakpastian global 2023.

Haru menyebutkan masih tingginya kebutuhan perumahan dan guyuran insentif pemerintah dalam menjaga daya beli mampu menjaga keberlangsungan bisnis KPR.

Lalu seperti apa prospek dan tantangan bisnis perbankan di 2023? dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 27/12/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...