Apa itu Pompom Saham & Gimana Cara Menghindarinya?

My Money - Aulia Akbar, CNBC Indonesia
22 December 2022 17:05
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26. Foto: Agung Pambudhy

Jakarta, CNBC Indonesia - Istilah pompom saham populer di tahun 2020, lebih tepatnya beberapa saat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rebound dari koreksi tajam. Apa sih yang sebenarnya dimaksud pompom itu?

Kata pompom sejatinya berasal dari kata pump and dump, di Amerika Serikat (AS) yang artinya pompa dan buang.

Secara sederhana, pompom adalah kegiatan menyebutkan nama saham tertentu agar saham itu menjadi perhatian banyak orang. Setelah itu, pihak yang melakukan pompom akan memberi bumbu seputar hal positif terkait saham yang dia sebut untuk menarik para pembeli.

Pompom rekomendasi dari pihak tanpa sertifikasi

Anda pasti sering membaca artikel seputar rekomendasi saham dari analis-analis perusahaan sekuritas. Anggap saja, sekuritas A merekomendasikan saham B untuk beli di nilai sekian dan take profit di nilai sekian.

Pihak yang membuat rekomendasi tentu memiliki sertifikasi profesi di pasar modal. Mereka punya banyak alasan untuk menilai pergerakan dan prospek emiten terkait.

Sementara itu, pompom dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan emiten, dan tidak memiliki sertifikasi profesi di pasar modal. Akan tetapi, opini mereka bisa saja terdengar lantaran mereka punya banyak pengikut di media sosial atau komunitas.

Itu sebabnya, di tahun 2020 istilah pompom jadi marak dibicarakan lantaran influencer-influencer kerap melakukan hal ini. .

Seperti apa praktiknya?

Para influencer saham umumnya membeli saham saham dengan kapitalisasi pasar kecil di harga murah. Tujuan mereka memilih saham ini adalah agar harganya mudah diangkat ketika ada investor yang melakukan pembelian.

Sebut saja apa bila ada saham dengan kapitalisasi pasar Rp 40 miliar yang jumlah saham beredarnya 20%, bermodal Rp 4 miliar influencer bisa menguasai mayoritas saham beredar.

Saham itu lalu dipromosikan oleh influencer dan ketika banyak orang memborongnya, hukum pasar pun berlaku.

Harga saham itu akan terapresiasi dan influencer langsung melakuan aksi dump atau buang (jual) saham itu. Alhasil saham yang dipompom langsung mengalami koreksi dalam hingga menyentuh auto reject bawah (ARB).

Pompom dilarang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki regulasi untuk melarang aksi pump and dump lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bab XI Pasal 91.

Dikatakan dengan tegas bahwa "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."

Adapun hukuman dari aksi ini adalah ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Gimana sih cara terhindar dari pompom saham?

Sebagai investor pemula, bisa saja Anda terjebak dalam aksi seperti ini dan kehilangan uang dalam jumlah besar.

Adapun hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi ini semua adalah dengan belajar serta memahami tujuan serta alasan Anda terjun ke investasi saham.

Ketika kita sudah memahami alasan sesungguhnya dalam membeli saham, maka Anda tidak akan terpengaruh dengan ajakan-ajakan membeli saham dari influencer.

Penting juga untuk menyadari bahwasannya dalam investasi saham, kita akan membeli sebuah bisnis. Dan perkembangan bisnis tentu tidak akan terjadi hanya dalam beberapa jam atau hari, melainkan dalam jangka panjang.

 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mau Jadi 'Dewa Trader Saham' yang Baik? Ini Tipsnya


(aak/aak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading