Dapat Rumah Warisan? Segini Nih Biaya Balik Namanya

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
16 December 2022 17:15
Ilustrasi keramik teras rumah.
Foto: Unsplash

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketika seseorang yang memiliki aset berupa rumah meninggal dunia, maka rumah itu memang akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Tapi jangan salah, jika ahli waris ingin menjualnya, dia harus keluar biaya dulu untuk melakukan balik nama.

Salah satu komponen yang cukup mahal dari balik nama rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Proses balik nama rumah warisan sejatinya tidak terlalu berbeda dengan balik nama rumah hasil jual-beli. Perbedaannya ada pada besaran BPHTBnya saja.

BPHTB rumah hasil jual-beli dihitung dengan menggunakan angka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), akan tetapi rumah waris dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (NJOP - NJOPTKP). Adapun NJOPTKP waris di Jakarta adalah Rp 350 juta.

Berikut adalah simulasi perhitungan BPHTB warisan yang harus Anda ketahui.

Simulasi BPHTB

Luas tanah: 400 m2

NJOP: Rp 3.000.000 per m2

NJOP Total : Rp 3.000.000 x 400 m2 = Rp 1.200.000.000

NJOPTKP waris Jakarta : Rp 350 juta

BPHTB yang dibayarkan ahli waris:

5% x (1.200.000.000 - 350.000.000) = Rp 42.500.000

Biaya lainnya

Adapun biaya-biaya selain BPHTB yang harus dipersiapkan untuk balik nama rumah waris adalah sebagai berikut:

- Validasi sertipikat Rp 100.000

- Validasi pajak Rp 200.000

- Formulir pendaftaran Rp 50.000

- Notaris : berdasarkan kesepakatan

Makin mudah kalau pewaris punya asuransi jiwa

Apabila pewaris memiliki asuransi jiwa, ahli waris bisa melakukan klaim asuransi tersebut dan memanfaatkan uang pertanggungan di asuransi jiwa itu untuk membayar proses peralihan harta ini.

Uang pertanggungan yang dicairkan perusahaan asuransi juga tidak akan dipotong pajak.

 


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Bingung! Ini Cara Ajukan Bebas Pajak Rumah Warisan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular