
Tak Pernah Sakit, Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana yang disetorkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat diklaim atau dicairkan.
Ini karena fungsi dana di lembaga tersebut untuk memberikan asuransi bagi para pesertanya yang menjadi pasien tatkala sakit hingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat.
Maka, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran per bulan yang telah ditentukan, sehingga berhak mendapat jaminan kesehatan.
Inilah alasan keberadaan BPJS Kesehatan, yaitu demi memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dengan dana yang telah disetorkan.
Bila seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, hal itu tidak mudah dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.
Lantas, bagaimana jika peserta rutin membayar iuran BPJS kesehatan tiap bulannya namun tidak pernah sakit, apakah dana tersebut dapat diklaim dan diuangkan?
Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.
Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kartu Tak Dipakai, Gimana Nasib Dana BPJS Kesehatan?
