Serba Serbi Gaji Karyawan RI: Besaran Sampai Daerah Tertinggi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 08/11/2022 09:35 WIB
Foto: Infografis/

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh alias karyawan di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta per bulan, berdasarkan hasil Satuan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022.

Berdasarkan data otoritas statistik, buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar RP 5,18 juta per bulan. Sementara itu, buruh atau karyawan jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,84 juta per bulan.


Konteks upah buruh atau gaji karyawan yang dirilis BPS adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seseorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.

"Buruh yang bekerja pada 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," tulis laporan terbaru BPS, Selasa (8/11/2022).

Adapun besaran upah buruh menurut Provinsi, dari data BPS bervariasi selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Peningkatan upah buruh tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta. dan yang menurun paling dalam terjadi di Provinsi Maluku Utara.

"Upah buruh menurut provinsi, bervariasi selama Agustus 2021 - Agustus 2022. Tertinggi di DKI Jakarta, meningkat 30,46% upah buruhnya. Provinsi yang upah buruh menurun paling dalam terjadi di Maluku Utara, yakni penurunan sebesar 1,94%," jelas Margo.

Berikut Daftar Pekerjaan dengan Gaji Karyawan Tertinggi di Indonesia

  1. Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 5,18 juta
  2. Informasi dan Komunikasi Rp 5,05 juta
  3. Pertambangan dan Penggalian Rp 4,81 juta
  4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp 4,49 juta
  5. Real Estate Rp 4,42 juta
  6. Jasa Perusahaan Rp 3,93 juta
  7. Administrasi Pemerintahan Rp 3,85 juta
  8. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3,62 juta
  9. Transportasi dan Pergudangan Rp 3,60 juta
  10. Industri Pengolahan Rp 2,99 juta

Berikut 10 Provinsi Dengan Besaran Upah Buruh Tertinggi

1. DKI Jakarta, dengan upah buruh sebesar Rp 5.255.824 atau tumbuh 30,46% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

2. Bali, dengan upah buruh sebesar Rp 3.002.534 atau tumbuh 25,71% dibandingkan dengan besaran upah pada Agustus 2021.

3. Sumatera Selatan, dengan upah buruh sebesar Rp 2.630.695 atau tumbuh 18,22% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

4. Banten, dengan upah buruh sebesar Rp 4.370.278 atau tumbuh 15,54% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

5. Jawa Barat, dengan upah buruh sebesar Rp 3.533.613 atau tumbuh 14,59% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

6. Gorontalo, dengan upah buruh sebesar Rp 2.551.301 atau tumbuh 13,75% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

7. Kepulauan Bangka Belitung, dengan upah buruh sebesar Rp 2.969.146 atau tumbuh 12,29% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

8. Jawa Timur, dengan upah buruh sebesar Rp 2.638.752 atau tumbuh 11,4% dibandingkan dengan besaran upah pada Agustus 2021.

9. Jambi, dengan upah buruh sebesar Rp 2.520.767 atau tumbuh 11,13% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.

10. Kalimantan Tengah, dengan upah buruh sebesar Rp 3.195.306 atau tumbuh 10,61% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal