Cek Bayar Denda Tilang Tak Ada SIM, Helm & Jalan Kepelanan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2022 14:15
Diberlakukan Tilang, Pengendara Motor Masih Terobos Jalur Sepeda/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Foto: Diberlakukan Tilang, Pengendara Motor Masih Terobos Jalur Sepeda/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Bila melanggar, siap-siap ditilang Polisi. Setiap pelanggaran, seperti tak punya SIM, tidak memakai helm, hingga jalan kepelanan memiliki besaran denda yang berbeda. Memangnya, berapa sih denda tilang?

Aturan lalu lintas ada untuk ditaati agar Anda tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, tilang ada untuk menertibkan mereka yang bandel dan tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas. Di lain sisi, Anda sebagai pengguna jalan raya wajib tahu aturan tilang yang jelas termasuk besaran denda sesuai jenis pelanggaran.

Apa Itu Tilang?

Sebelum masuk ke pembahasan denda tilang, mari mengenal apa itu tilang terlebih dahulu. Meski sudah pernah atau bahkan sering ditilang, mungkin Anda hanya menyimpan kekesalan tanpa paham dengan jelas apa yang dimaksud dengan istilah tilang. Padahal, pengertian tilang sudah ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lho!

Jadi, tilang adalah sebuah akronim dari bukti pelanggaran. Secara spesifik KBBI mengartikan tilang sebagai bukti pelanggaran lalu lintas. Dalam pelaksanaanya, tilang dilakukan oleh petugas kepolisian selaku pihak berwajib di Indonesia. Umumnya, penilangan dilakukan dalam sebuah operasi lalu lintas yang diadakan kepolisian.

Prosedur Penilangan

Ditilang mungkin jadi salah satu momen bersejarah dalam hidup. Polisi yang tiba-tiba muncul dan menghentikan kendaraan tentu membuat Anda kaget, apalagi jika memang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Namun, Polri sebenarnya telah menjelaskan bahwa tilang tidak dilakukan tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas. Berikut prosedur penilangan menurut penjelasan di situs resmi Polri:

  • Bagi Anda yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberhentikan mobil/motor terlebih dahulu. Polisi juga bakal memberhentikan mobil/motor saat melakukan operasi lalu lintas
  • Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas
  • Umumnya, polisi bakal menanyakan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK
  • Jika kedapatan melanggar, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, seperti pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah
  • Jika mendapatkan slip merah, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan Slip Biru dan Merah saat Ditilang

Saat ditilang, Anda bakal mendapatkan dua jenis pilihan surat tilang. Jenis surat tilang atau slip ini terbagi ke dalam warna biru dan merah. Kedua warna tersebut punya perbedaan, mulai dari penanganan hingga proses mengurusnya. Berikut perbedaan slip biru dan merah yang perlu Anda ketahui:

1. Slip Biru atau Surat Tilang Biru

Seperti namanya, slip biru ini adalah surat tilang dengan warna biru. Surat tilang biru berarti Anda dengan sadar mengakui kesalahan melanggar aturan lalu lintas dan bersedia membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.

Biasanya polisi akan memberikan nomor virtual account BRI untuk Anda membayarkan denda tilang. Setelah bayar denda, dokumen Anda entah itu SIM atau STNK yang disita bisa diambil di Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di surat tilang.

2. Slip Merah atau Surat Tilang Merah

Sebaliknya, slip merah diberikan kepada mereka yang ngotot tak merasa bersalah alias mengklaim tidak melakukan pelanggaran. Nanti, pelanggar yang mendapat slip merah harus memberikan argumentasi logis saat persidangan tilang untuk membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.

SIM atau STNK Anda bakal tetap ditahan saat penilangan. Jangan lupa datang ke Kejaksaan Negeri untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak dan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Ini Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran: Tak Ada SIM, Helm & Jalan Kepelanan

Besaran denda tilang diklaim semakin berat. Penetapan besaran denda tilang ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar denda tilang sesuai jenis pelanggaran:

1. Tak Ada SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll)

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Tidak Ada Perlengkapan Pengaman

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Melanggar Batas Kecepatan: Ngebut hingga Jalan Kepelanan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Tidak ada STNK

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Helm Tidak SNI

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Tidak Menyalakan Lampu Utama

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).

13. Motor Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Belok Tanpa Lampu Sein

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Apakah Masih Ada Sidang Tilang?

Sebelumnya, pelanggar lalu lintas yang kena tilang dan mendapatkan slip merah karena ngotot tidak bersalah harus melalui proses sidang tilang. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri setempat sesuai lokasi pelanggaran. Lantas, apakah sidang tilang saat ini masih ada?

Sidang tilang masih ada dan dilakukan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya pelanggar dan menetapkan besaran denda tilang. Namun, pelanggar sudah tidak perlu repot datang ke Pengadilan Negeri karena semua urusan tilang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sesuai lokasi pelanggaran.

Jadi, Anda tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri. Cukup duduk manis menunggu hasil putusan hakim di sidang tilang dan mengambil dokumen yang ditahan (SIM atau STNK) di Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di surat tilang.

Aturan ini berlaku sesuai Pasal 7 ayat (4) Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas yang berbunyi: Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online

Pelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan. Bagi yang tidak mendapat nomor BRIVA saat ditilang, jangan panik karena Anda bisa mengeceknya melalui situs etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor register yang tertera pada surat tilang.

Jika sudah mendapatkan nomor BRIVA, Anda bisa langsung membayarkan denda tilang dengan berbagai cara. Anda bisa membayar langsung melalui teller, ATM, mobile dan internet banking, hingga menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Berikut cara bayar denda tilang secara umum:

  • Silakan pilih hendak membayar denda tilang secara online dengan cara apa, melalui teller, transfer ATM, atau mobile dan internet banking
  • Pastikan Anda sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk membayar denda tilang
  • Setelah melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan nominal titipan, simpan dan cetak bukti pembayaran untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri saat mengambil dokumen yang disita
  • Saat tiba ke Kejaksaan Negeri, maju ke loket dan tunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil nomor antrean
  • Tunggu giliran dipanggil sesuai antrean dan maju ke loket yang telah ditunjuk untuk mengambil dokumen sitaan (SIM atau STNK)
  • Petugas akan menginformasikan besaran denda yang diputuskan oleh hakim. Jangan lupa ambil sisa titipan denda tilang jika denda yang ditetapkan lebih rendah dari nominal titipan.

Cara Mengambil Kelebihan Sisa Denda Titipan Tilang

Saat mengakses situs etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id, nomor register Anda tidak bakal langsung aktif. Silakan tunggu beberapa hari setelah waktu penilangan sampai muncul keterangan berisi informasi kendaraan, nomor BRIVA, hingga denda yang harus dibayarkan.

Namun, jumlah denda yang tertera pada situs tersebut adalah nominal titipan alias denda maksimal sesuai pelanggaran yang Anda lakukan. Besaran denda bisa jadi berbeda saat putusan hakim sudah keluar, mungkin saja lebih rendah dari nominal titipan tersebut. Namun, putusan hakim baru akan keluar 2 minggu setelah penilangan. Biasanya, sidang akan dilakukan di hari Jumat.

Bagi Anda yang sudah membayarkan denda tilang secara online sesuai nominal titipan, jangan bingung jika putusan hakim menetapkan besaran denda tilang lebih rendah dari seharusnya. Anda bisa dengan mudah mengambil kelebihan sisa denda tilang tersebut dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Periksa data putusan dan pastikan no register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai
  • Pilih menu periksa sisa titipan dan sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan Negeri jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
  • Jika sesuai, maka klik tombol "AMBIL SISA TITIPAN"
  • Setelah itu, unduh surat pengantar dan ambil sisa titipan di cabang BRI terdekat
  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank dan petugas bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

Ini Akibat Telat Ambil Dokumen Tilang di Kejaksaan

Sebenarnya, ada cara lain bagi Anda yang tidak bisa bayar denda tilang secara online. Anda bisa membayarnya langsung di loket tilang Kejaksaan Negeri saat mengambil dokumen yang ditilang. Namun, ada biaya tambahan sebesar Rp 30 ribu. Pastikan juga Anda mengurus tilang sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tilang.

Jika tidak sempat datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, Anda bisa datang di hari lain sesuai jam operasional. Namun, jangan sampai kelamaan tidak mengurus tilang dan menelantarkan dokumen seperti SIM dan STNK Anda. Karena jika melewati batas waktu tertentu, dokumen tilang itu akan dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Pada dasarnya, tenggat pengambilan dokumen tilang adalah 3 bulan. Namun, Kejari masih bakal menyimpan dokumen tilang pengendara hingga setahun, bahkan ada yang sampai dua tahun. Jika masih juga tidak diambil, maka dokumen-dokumen tersebut bakal dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular