
Wah! Baim Wong dan Indigo Aditya Rebutan Citayam Fashion Week

Jakarta, CNBC Indonesia - Citayam Fashion Week masih heboh di media sosial. Gempuran bocah Citayam dan Bojong Gede meramaikan kawasan Dukuh Atas, Sudirman dengan outfit yang nyentrik. Teranyar, fenomena ini mengundang artis kenamaan Baim Wong yang sampai mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week.
Baim Wong mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal HAKI pada 20 Juli 2022 melalui perusahaan miliknya PT. Tiger Wong Entertainment. Namun, suami dari Paula Verhoeven itu harus bersaing dengan Indigo Aditya Nugroho. Lantas, apa sebenarnya syarat dan cara daftar hak merek? Siapakah yang bakal berhak atas hak merek Citayam Fashion Week?
Apa Itu Citayam Fashion Week?
Bagi Anda yang belum mengetahui fenomena ini, mari mengenal apa itu Citayam Fashion Week. Kemunculan fenomena ini bermula dari sekumpulan bocah Citayam, Depok yang memenuhi kawasan Dukuh Atas, Sudirman. Mereka nongkrong di kawasan tersebut hingga adu outfit.
Aksi adu outfit itu pada akhirnya dijuluki Citayam Fashion Week sebagai plesetan Paris Fashion Week yang merupakan ajang pameran busana resmi di Paris. Jika Paris Fashion Week diikuti oleh desainer dan model kondang, Citayam Fashion Week hadir dengan kearifan lokal bocah Citayam dan Bojong Gede. Pada akhirnya, kawasan SCBD pun berubah menjadi Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok.
Kenapa Citayam Fashion Week Viral?
Banyak faktor mengapa Citayam Fashion Week viral. Alasan utama adalah penyebaran informasi yang cepat di media sosial, seperti Twitter dan TikTok. Anda mungkin pernah melihat konten TikTok yang menampilkan pasangan bocah di kawasan SCBD. Mereka menjawab beberapa pertanyaan seputar asmara dengan nyeleneh dilengkapi gerak-gerik yang tak biasa.
Setelah itu, sorotan soal kawasan SCBD semakin ramai. Banyak netizen yang memang kerja di kawasan tersebut mengunggah foto dan video seputar kondisi di Dukuh Atas, Sudirman yang dibanjiri bocah Citayam, Depok. Bahkan, banyak orang yang memang sengaja datang ke kawasan SCBD untuk melihat fenomena Citayam Fashion Week. Nama-nama seperti Bonge, Roy, hingga Jeje pun makin hits dan diburu banyak orang.
Baim Wong Daftarkan Hak Merek Citayam Fashion Week
Banyak artis hingga pejabat latah dengan fenomena Citayam Fashion Week. Salah satu model kenamaan, Paula Verhoeven, yang sekaligus istri Baim Wong bahkan melakukan catwalk di zebra cross Dukuh Atas, Sudirman bersama Bonge si ikon Citayam Fashion Week.
Namun, ternyata Baim Wong diam-diam telah mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal HAKI melalui perusahaan miliknya PT. Tiger Wong Entertainment dengan kode kelas 41. Mengutip data dari situs resmi PDKI, pengajuan tersebut dilakukan pada 20 Juli 2022 dan sehari setelahnya sudah masuk ke tahap perlindungan.
Dijelaskan bahwa Citayam Fashion Week didaftarkan Baim Wong sebagai hak merek hiburan dalam sifat peragaan busana, yang mencakup layanan pelaporan berita, podcast, produksi program televisi, pameran kebudayaan, hingga publikasi majalah mode.
Apa Itu Hak Merek?
Dalam UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Syarat Daftar Hak Merek
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak merek. Ini dia syarat daftar hak merek:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Cara Daftar Hak Merek
1. Cara Buat Akun di Dirjen HAKI
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa mulai dengan membuat akun di situs merek.dgip.go.id. Berikut cara lengkap buat akun di Dirjen HAKI:
- Buka situs merek.dgip.go.id dan buat akun dengan klik menu "Daftar"
- Isi data-data yang diminta dan selesaikan proses pendaftaran
- Setelah sukses membuat akun, login dengan memasukkan username dan password Anda
- Pilih "Permohonan Online"
- Pilih tipe permohonan, masukkan kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan data pemohon
- Isi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
- Isi jika memiliki hak prioritas
- Masukkan data merek
- Masukkan data kelas dengan klik "Tambah"
- Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu cetak draft tanda terima
- Klik "Selesai"
2. Prosedur Cara Daftar Hak Merek
- Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id
- Pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan
- Pilih "Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:"
- Pilih "Usaha Mikro dan Usaha Kecil" atau "Umum"
- Pilih "Secara Elektronik (Online)"
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Biaya Daftar Hak Merek
- Umum: Rp.1.800.000/kelas
- UMK: Rp.500.000/kelas
Berapa Lama Proses Pendaftaran Hak Merek?
Dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek atas pendaftaran hak merek akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:
- Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek)
- Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek)
- Pemeriksaan Substantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek)
- Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah melalui tahapan dan ketentuan tersebut, jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah sekitar 8 (delapan) bulan.
Berapa Lama Masa Berlaku Hak Merek?
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.
Selanjutnya, pemilik hak merek bisa melakukan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Apakah Baim Wong Berhak Atas Hak Merek Citayam Fashion Week?
Hak merek Citayam Fashion Week didaftarkan ke Dirjen HAKI tak hanya oleh Baim Wong. Ada juga nama Indigo Aditya Nugroho yang mengajukan permohonan hak merek Citayam Fashion Week dengan kode kelas 41 yang mencakup pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, hingga kegiatan olahraga dan kesenian.
Namun, Indigo Aditya Nugroho lebih cepat mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI pada 21 Juli 2022 dan di hari yang sama sudah masuk ke tahap perlindungan. Lantas, apakah Baim Wong berhak atas hak merek Citayam Fashion Week atau harus rela kalah oleh Indigo Aditya Nugroho?
Untuk menjawab polemik tersebut, Anda perlu paham alasan penolakan permohonan hak merek. Berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- indikasi geografis terdaftar.
Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1a) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan Baim Wong atas hak merek Citayam Fashion Week kemungkinan besar kalah dari Indigo Aditya Nugroho. Ini karena Indigo telah membuat permohonan lebih dahulu untuk merek barang dan atau/jasa sejenis, dalam kasus ini adalah Citayam Fashion Week.
Namun, masih ada tahap pengajuan permohonan keberatan hingga banding setelah permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak. Proses ini cukup panjang dan masih bisa berlarut-larut ke tahap banding.
Itulah penjelasan lengkap mengenai fenomena Citayam Fashion Week yang kini sudah sampai di tahap perebutan hak merek antara Baim Wong dengan Indigo Aditya Nugroho.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
