Bareskrim Sita Rp 1,8 M dari Rekening Terkait Indra Kenz

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri kembali menyita dana terkait Indra Kesuma atau Indra Kenz senilai Rp 1,8 miliar.
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG (payment gateway) PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam Konferensi Pers, Senin (6/6/2022).
Selain dana yang disita, Bareskrim juga menyita flashdisk yang berisi data-data trading dari IK, termasuk soal data kursus trading yang pernah IK lakukan. Gatot juga menyebutkan kalau pada hari ini, 6 Juni 2022 berkas perkara IK sudah dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum karena sudah P19.
"Kami juga masih terus mengejar tracing asset mencari aliran dana agar uang tersebut bisa kembali ke masyarakat berdasarkan mekanisme pengadilan," jelas Gatot.
Sebelumnya, Gatot juga telah menyita beragam barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatra Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah. Bukan cuma itu, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar.
"Telah ditetapkan tujuh orang tersangka, yaitu IK, BEN, WMN, FSP, VK, NK, dan RP," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).
Untuk diketahui, IK adalah Indra Kenz, BEN adalah Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), FSP adalah Fakar Suhartami Pratama (Guru Tading IK), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) admin Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) kekasih IK, Rudiyanto Pei (RP) ayah VK, dan Nathania Kesuma (NK) adik Indra Kenz.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait dengan harta kekayaan dan penyitaan dokumen.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," ungkap Gatot awal Mei lalu.
Dalam kasus IK, Gatot juga menyebutkan perpanjangan penahanan VK dengan keluarnya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai tanggal 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).
Secara rinci, Gatot menyebut kalau VK, RP, dan NK diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
[Gambas:Video CNBC]
Sederet Tingkah yang Menunjukkan Indra Kenz Tidak Kooperatif
(vap/vap)