
Ini Manfaat Proteksi Risiko Untuk Maskapai Penerbangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Transportasi udara semakin menempati posisi penting di Indonesia, baik untuk lalu lintas orang ataupun barang. Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, membuat transportasi udara menjadi alternatif transportasi yang utama.
Jumlah penumpang pun tumbuh dari tahun ke tahun, seiring dengan semakin bertambahnya daya beli masyarakat untuk tiket penerbangan komersil. Ini menjadi peluang pasar bagi perusahaan penerbangan di Indonesia.
Berdasarkan data Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, saat ini terdapat 18 maskapai yang beroperasi mengangkut penumpang di Indonesia. Data lain, ada sekitar 54 maskapai kargo, dan 56 maskapai asing yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Pemasaran Asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Ery Widiatmoko mengatakan tumbuhnya industri bisnis di sektor penerbangan (aviasi), mesti didukung oleh proteksi terhadap risiko. Dengan begitu setiap perusahaan maskapai penerbangan di tanah air bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena memiliki jaminan keamanan maupun kepastian usaha akan potensi kerugian yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, otoritas penerbangan di banyak negara termasuk Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan maskapai penerbangan untuk memiliki polis asuransi penerbangan mengingat risiko - risiko yang akan dihadapinya.
Risiko penerbangan tentu tidak diharapkan terjadi, namun jika terjadi, perusahaan maskapai penerbangan harus siap menghadapinya. Ini bagian dari risiko bisnis penerbangan yang bisa terjadi pada setiap maskapai penerbangan. Apabila terjadi tragedi kecelakaan pesawat pasti mengganggu stabilitas operasional bisnis maskapai penerbangan.
Selain harus memulihkan citra dan reputasi perusahaan, perusahaan maskapai juga harus siap menanggung biaya besar untuk perawatan rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal (baik penumpang atau awak pesawat) dan memberikan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan muatan kargo serta pihak ketiga bila terkena akibat dari kecelakaan dimaksud
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) adalah perusahaan asuransi umum yang memberikan proteksi lengkap bagi berbagai kebutuhan atas potensi risiko kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan maskapai penerbangan. Produk asuransi penerbangan (aviation insurance) dasar / utama yang ditawarkan meliputi Aviation Hull, Spares & Liability Insurance.
"Dengan kepemilikan polis asuransi penerbangan, perusahaan maskapai penerbangan bisa menjalankan operasional penerbangannya dengan optimal terutama dalam penyediaan pelayanan terbaik bagi para konsumen," tambah Ery.
Produk asuransi ini memberikan proteksi kerugian dan/atau kerusakan rangka pesawat serta suku cadangnya, serta tanggung jawab hukum yang timbul dari suatu kecelakaan terhadap penumpang, bagasi, mail & cargo serta pihak ketiga yang terkena bila ada.
Kemudian Aircrew Personal Accident & Loss of License Insurance. Produk asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi apabila terjadi risiko yang mengakibatkan luka, cacat, hingga meninggal dunia untuk awak pesawat dan asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi yang diakibatkan awak pesawat tidak bisa bekerja sesuai dengan profesinya.
Ery mengungkapkanĀ Tugu Insurance telah berpengalaman dalam perlindungan risiko di sektor aviasi selama lebih dari 40 tahun. Pengalaman ini menjadi kekuatan finansialnya sebagai tulang punggung pelayanan asuransi yang prima.
"Saat ini Tugu Insurance masih memimpin perolehan pangsa pasar pada lini asuransi penerbangan di tanah air. Produksi premi bruto pada 2021 (audited) pada induk perusahaan dari class of business aviasi mencapai Rp 807 Miliar, adapun total perolehan premi bruto Tugu Insurance secara induk mencapai Rp 3,83 triliun atau naik 12% bila dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3,43 triliun" ujarnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiat Memilih Produk Asuransi untuk Seluruh Anggota Keluarga