Penahanan Vanessa Diperpanjang, Kalau Indra sama Doni Gimana?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 10/05/2022 16:52 WIB
Foto: Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri (Tangkapan Layar Youtube Polri TV Radio)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus investasi ilegal platform binary option Binomo memasuki babak baru dengan perpanjangan penahanan Vanessa Khong (VK).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan surat perpanjangan itu sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai tanggal 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).


Secara rinci, Gatot menyebut kalau VK, RP, dan NK diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut, Gatot juga menjelaskan tentang Doni Salmanan, 'bandar' trading gelap Quotex yang juga masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu untuk IK (Indra Kenz), Gatot menyebutkan penyidik masih melakukan pemenuhan berkas atau P19. Saat ini Kepolisian berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait dengan harta kekayaan dan penyitaan dokumen.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Doni Salmanan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex masih belum lengkap.

"Belum (berkas Doni Salmanan belum lengkap, Red)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Reinhard menyatakan bahwa berkas tersebut kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Nantinya, kasus tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Berbeda dengan VK, RP, dan NK yang tersangkut kasus Binomo, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal