Mau Beli Asuransi? Pastikan Peroleh 13 Informasi Berikut

Dwitya Putra, CNBC Indonesia
01 May 2022 15:15
Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi sangat diperlukan untuk menutup sebuah risiko, khususnya dalam segala aktivitas dan kehidupan. Namun seringkali permasalahan yang timbul dalam asuransi yakni terkait klaim.

Hal tersebut juga bisa terjadi karena kurangnya pemahaman konsumen ketika memiliki suatu produk asuransi.

Sehinga tenaga pemasaran asuransi perlu memastikan bahwa calon konsumen memahami isi polis asuransi dengan jelas. Sebagai konsumen, kita berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan terkaitpolis asuransi.

Untuk itu, jika menemui tenaga pemasaran atau agen yang menawarkan produk asuransi dari sebuah perusahaan maka pastikan pihak tersebut bekerja sama secara resmi dengan perusahaan asuransi yang sudah memiliki izin dari OJK. Dalam hal ini, tenaga pemasaran dan agen asuransi yang resmi bekerja secara profesional, memenuhi kode etik agen asuransi, dan memiliki sertifikasi khusus terkait keagenan.

Lalu informasi apa saja yang perlu diketahui oleh konsumen ketika mendapatkan tawaran produk asuransi?

Dalam memasarkan produk asuransi, tenaga pemasar resmi hanya dapat menggunakan media pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi produk asuransi yang telah ditetapkan atau disetujui oleh perusahaan.

Adapun informasi tersebut harus memuat:

1. Nama dan/atau logo perusahaan.

2. Pernyataan bahwa perusahaan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Nama produk asuransi yang dipasarkan.

4. Pernyataan bahwa produk yang dipasarkan adalah produk asuransi.

5. Karakteristik produk asuransi, yang memuat rincian besaran dan periode pembayaran premi atau kontribusi, besaran dan waktu pengenaan biaya untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, manfaat, ruang lingkup pertanggungan, jangka waktu asuransi, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung atau peserta, serta akad yang digunakan dalam hal produk asuransi menggunakan prinsip syariah.

6. Informasi mengenai pemberian komisi oleh perusahaan kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran produk asuransi.

7. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan menjadi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

8. Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim.

9. Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim.

10. Simulasi/ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan yang dibuat sesuai dengan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

11. Prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada perusahaan asuransi.

12. Pusat kontak layanan dari perusahaan yang dapat dihubungi oleh konsumen dapat berupa nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail), dan lain-lain.

13. Pernyataan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk cara memperoleh informasi mengenai syarat dan ketentuan tersebut, misalnya dalam bentuk tautan situs website yang memuat syarat dan ketentuan produk.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai saluran pemasaran asuransi diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor: 19 /SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Asuransi.

Intinya, sebagai konsumen tentunya Anda berhak mendapatkan penjelasan informasi tersebut. Jika Anda merasa ada yang kurang jelas maka dapat bertanya kepada tenaga pemasar asuransi tersebut, agar benar-benar memahami polis asuransi yang beli jadi dikemudian hari tidak bingung deh ketika melakukan klaim.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Cuan dari Nilai Investasi Unit Link? Perhatikan Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular