Daniel Abe Bikin Rugi Rp 97 Miliar di DNA Pro
Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro.
"Iya (benar ditangkap), Daniel Abe," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip CNBC Indonesia dari Detik.com, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Whisnu membenarkan bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta. Dia disebut ditangkap pada Minggu malam.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat pekan lalu.
Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice:
1. Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
2. Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan kerugian dari kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. Dimana saat ini Polri masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa 12 saksi.
(chd/chd)