Nah Loh! Tiga Tersangka DNA Pro Jadi Buruan Internasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus DNA Pro. Tahapannya kini sudah memasuki pencarian orang.
Seperti dikutip dari detikcom, polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
Artinya, penegak hukum di seluruh dunia memiliki wewenang untuk mencari dan menangkap pihak yang bersangkutan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice:
1. Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
2. Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan.
(dhf)