Bappbeti Blokir 218 Domain

Bappebti Ogah Fasilitasi Dispute Investasi Bodong

My Money - Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
21 April 2022 15:15
Nanovest Platform Jual Beli Aset Digital Resmi Terdaftar di BAPPEBTI Foto: Dok BAPPEBTI

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari - Maret 2022. Pemblokiran dilakukan sebagai cara lembaga ini mencegah kegiatan investasi ilegal.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison berkata, aksi pemblokiran ini sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulato luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," kata Aldison, dikutip Kamis (21/4/2022).

Aldison mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin.

"Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut," katanya.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas ilegal. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregatedaccount) yang disetujui.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

"Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautanhttps://www.bappebti.go.id," katanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Marak Investasi Emas Digital, BAPPEBTI Hadirkan PPEDI


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading