
Mantap! Bakal Ada Robot Trading Legal di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Robot trading akan segera legal digunakan di Indonesia. Hal ini berpotensi terjadi karena Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sedang menyiapkan aturan robot trading di Indonesia.
Ada setidaknya tiga aspek yang diperlukan untuk menentukan penggunaan robot trading yang legal. Pertama, robot trading harus memenuhi ketentuan Perizinan Online Bappebti, di mana harus digunakan pialang berjangka terdaftar serta tidak digunakan kegiatan ilegal berkedok investasi.
Kedua, aspek spesifikasi robot trading. Teknologi robot trading harus punya transparansi algoritma. Ketiga, pengembang robot trading harus memenuhi kriteria yang ada untuk meraih legalitas dari otoritas.
"Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading, nantinya ada yang benar dan tidak benar," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, seperti dikutip Jumat (16/4/2022).
"Aturan mengenai robot trading sudah disampaikan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti," ujarnya melanjutkan.
Kasus robot trading ilegal sedang ramai di Indonesia. Salah satu yang sedang diusut pihak kepolisian adalah DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus Fahrenheit diduga kerugian korban mencapai Rp 5 triliun.
"Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK," katanya.
Akan tetapi, hingga kini belum ada izin robot trading legal yang diterbitkan Bappebti.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bappebti Buka-Bukaan Soal Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo