Misteri Jam Rp 24 M dari Indra Kenz 'Binomo' ke Ayah Vanessa

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 19/04/2022 14:25 WIB
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Vanessa Khong beserta sang ayah, Rudiyanto Pei. Keduanya diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi detik.com, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menjelaskan, Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai. Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar.


"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuhnya.

Rudiyanto Pei disebut menerima sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.

Sementara, Vanessa Khong juga diduga menerima aliran baik berupa dalam bentuk uang maupun aset tak bergerak dari Indra Kesuma Alias Indra Kenz yang jika ditotal angkanya mencapai miliaran rupiah.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta," tambahnya.

Selanjutnya, Whishu menyebut Indra Kenz juga membelikan Vanessa sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar. Tanah itu diatasnamakan Vanessa Khong.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," katanya.

Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal