Begini Peran Para Tersangka Binomo dan Robot Trading Cs

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
04 April 2022 19:07
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap peran masing-masing tersangka kasus dugaan investasi ilegal yang menggunakan platform Binomo, Robot Trading, dan FBS. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan kejahatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran-peran tersangka ini saat menggelar konferensi pers, Senin (4/4/2022). Pertama, dia mengungkap peran tersangka baru kasus Binomo yaitu Brian Edgar Nababan.

"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari afiliator dan juga mengirimkan uang aliran dana dari yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK, pelaku partner Binomo," kata Ramadhan.

Kemudian, Ramadhan menyebut dalam kasus binary option platform FBS sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan. Keduanya yakni Windy Kurnia August dan seseorang berinisial DDA.

Dalam kasus ini, WKA berperan sebagai promotor FBS melalui media sosial. Dia juga memiliki rekening yang berguna sebagai penampung dana nasabah FBS Indonesia.

Dalam mempromosikan FBS, Windy Kurnia disebut kerap menayangkan promosi dengan janji menggiurkan seperti tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread.

"Dalam aturan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib miliki selisih harga jual dan beli dengan nilai maksimal 0,5% per transaksi. Namun kenyataannya binary option FBS terapkan spread 1,3% per transaksi. Hal ini di luar nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi," katanya.

Kemudian, peran DDA di kasus ini adalah sebagai customer support FBS. Dia adalah pihak yang kendalikan kegiatan Windy Kurnia August, pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia.

Lihat Berita di Halaman Selanjutnya >>>

Polisi sudah mengamankan seluruh barang bukti di kasus ini dan menahan para tersangka.

"Berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 31 Maret, dan untuk DDA masih dalam proses pemberkasan," ujarnya.

Terakhir, Ramadhan mengungkap perkembangan kasus platform DNA Pro yang menawarkan aplikasi robot trading. Platform ini menjual produk dengan skema piramida. Penyidik Bareskrim Polri sampai sekarang disebut sudah memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 saksi pelapor 1 saksi ahli perdagangan dari Kemendag.

"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per 4 April 2022. Hingga sekarang kasus masih dalam proses," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan juga mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Viral Blast atas nama Putra Wibowo kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading nama platform viral blast global," katanya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular