
Begini Peran Para Tersangka Binomo dan Robot Trading Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap peran masing-masing tersangka kasus dugaan investasi ilegal yang menggunakan platform Binomo, Robot Trading, dan FBS. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan kejahatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran-peran tersangka ini saat menggelar konferensi pers, Senin (4/4/2022). Pertama, dia mengungkap peran tersangka baru kasus Binomo yaitu Brian Edgar Nababan.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari afiliator dan juga mengirimkan uang aliran dana dari yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK, pelaku partner Binomo," kata Ramadhan.
Kemudian, Ramadhan menyebut dalam kasus binary option platform FBS sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan. Keduanya yakni Windy Kurnia August dan seseorang berinisial DDA.
Dalam kasus ini, WKA berperan sebagai promotor FBS melalui media sosial. Dia juga memiliki rekening yang berguna sebagai penampung dana nasabah FBS Indonesia.
Dalam mempromosikan FBS, Windy Kurnia disebut kerap menayangkan promosi dengan janji menggiurkan seperti tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread.
"Dalam aturan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib miliki selisih harga jual dan beli dengan nilai maksimal 0,5% per transaksi. Namun kenyataannya binary option FBS terapkan spread 1,3% per transaksi. Hal ini di luar nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi," katanya.
Kemudian, peran DDA di kasus ini adalah sebagai customer support FBS. Dia adalah pihak yang kendalikan kegiatan Windy Kurnia August, pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia.
Lihat Berita di Halaman Selanjutnya >>>