
Sederet 'Sultan' yang Terseret Dalam Pusara Indra Kenz Cs

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto telah meminta agar pihak-pihak yang merasa pernah mendapat kucuran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk segera melapor ke polisi.
Dia menuturkan bahwa polisi nantinya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Terkait pemeriksaan, ia menyebut bahwa perlu untuk memastikan apakah ada mens rea atau niat jahat di balik penerimaan aliran dana tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers awal pekan lalu (14/3) mengatakan para pihak yang menerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salmanan dari keuntungan binary option ilegal bisa dikenakan sanksi. Jika tidak melapor, para pihak yang menerima dana tersebut dikatakan bisa terjerat Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gatot menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai hasil pengembangan dan pendalaman penyidik serta memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bappebti, dan PPATK untuk mengungkap kasus ini.
(fsd)[Gambas:Video CNBC]
