Sederet Tingkah yang Menunjukkan Indra Kenz Tidak Kooperatif
Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma kembali membuat ulah. Setelah pergi ke Turki saat pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, pria dengan nama panggung Indra Kenz itu diketahui pernah menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, sebelum menjadi tersangka, pria yang dijuluki sebagai crazy rich Medan ini pernah mangkir dari pemeriksaan untuk pergi berobat ke Turki. Terbaru, diketahui bahwa Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti.
Berikut sejumlah ulah yang Indra Kenz lakukan seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (17/3/2022).
(RCI/dhf)