Bukan Cuma Porsche, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
14 March 2022 16:36
Kendaraan sitaan Doni Salmanan di Bareskrim (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kendaraan sitaan Doni Salmanan di Bareskrim (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap daftar aset milik tersangka kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan yang sudah disita.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, penyitaan sudah dilakukan terhadap beberapa barang atau aset. Salah satu aset yang disita adalah rumah di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung; dan satu unit rumah di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, dan 1 Ducati Superlegera.

"Penyidik sudah periksa kembali 2 saksi, jadi total saksi yang sudah diperiksa 28 saksi. Rinciannya 20 saksi dan 8 saksi ahli yaitu 2 saksi ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, dan 1 ahli investasi. Penyidik akan periksa saksi tambahan dari para korban platform Quotex," kata Gatot dalam Konferensi Pers, Senin (14/3/2022).

Selain rumah dan barang di atas, berikut daftar aset Doni Salmanan yang sudah disita polisi sampai saat ini:

5 motor Yamaha Gear
1 kendaraan KTM
1 motor MSI
1 Macbook Pro
1 buku tabungan atas nama DS
2 buku tabungan atas nama DNF
1 buah kartu debit
4 pasang sepatu bernilai tinggi
1 jam tangan Hermes
11 baju yang masuk kategori barang mahal
1 celana yang masuk kategori barang mahal
1 topi
1 tas
20 buku terkait trading
3 buah CPU

"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami juga terus melakukan tracing aset terus," ujarnya.

Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Doni Salmanan dari Tukang Parkir jadi Crazy Rich & Tersangka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular