Ada Potensi Tersangka Lain, Polri Kantongi 10 Nama Affiliator

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Senin, 14/03/2022 17:50 WIB
Foto: Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan terus mengusut affiliator dan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi ilegal berbasis aplikasi. Terkini, polisi menyebut penelusuran bisa dilakukan ke lebih dari 10 orang untuk memperluas pengusutan perkara ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handokoberkata, pemeriksaan akan dilakukan sesuai hasil pengembangan dan pendalaman penyidik. Dia memastikan polisi akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bappebti, dan PPATK untuk mengungkap kasus ini.

"Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik.Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK," kata Gatot dikutip dari detikcom, Senin (14/3/2022).


Gatot menyebut saat ini penyidik sudah mengantongi nama para affiliator yang akan diperiksa. Akan tetapi, saat ini polisi disebutnya sedang fokus menyelesaikan penyidikan kasus investasi ilegal dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (Indra Kenz dan Doni Salmanan). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik," tuturnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kisruh investasi bodong.

Selain Binomo yang mengangkat nama dan menyejahterakan Indra Kenz, platform lain termasuk Quotex yang pasarkan Doni Salmanan dan OctaFX yang pernah beberapa kali diendorse oleh selebritas Tanah Air. Selain itu terdapat pula aplikasi lain seperti Olymp Trade, IQ Option, Weltrade hingga Urban FX Trade.

Tiga pekan lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Selain dua yang telah ditetapkan jadi tersangka, tiga nama lainnya adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan 'Boy' Kenneth William.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal