Aset Tersangka Affiliator Bikin Melongo, Pantas Dimiskinkan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kekayaan affiliator binary option berkedok investasi terbilang fantastis. Nilainya bisa mencapai triliunan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hingga kini polisi sudah menyita aset senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Aset-aset ini berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
"Kalau nggak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita dan ini akan terus berkembang berkat kerja sama baik kami dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Proses penelusuran aset masih dan akan terus dilakukan. Saat ini, tim khusus dari kepolisian sudah ada di Medan, Jakarta, dan Bandung untuk menyita berbagai aset tersangka di kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hemawan menyebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus investasi ilegal yang belakangan marak. Sejumlah aset turut disita seiring dengan penetapan tersangka tersebut.
"Kami sudah sita beberapa aset baik rumah, bangunan, mobil mewah dan blokir beberapa rekening terkait tersangka. Kami juga terima informasi hari ini yang kami kembangkan segera kami sita dan blokir apabila terkait aktivitas pidana tersebut. Rekeningnya sudah puluhan miliar yang kami sita. Terkait sita ada mobil ferari kemudian tesla, beberapa rumah di Medan, satu di BSD, ada beberapa tanah dan bangunan," kata Whisnu dalam kesempatan yang sama.
Whisnu menambahkan, aset-aset tersebut baru dari satu tersangka affiliator. Ke depan, polisi akan terus menyita aset pelaku lain.
"Itu dari 1 afiliator. Masih banyak lagi dan akan didalami semua. Total mungkin ratusan miliar, nanti kami minta audit independen memeriksa kira-kira berapa harganya," sambung Whisnu.
Empat Tersangka
Indra Kesuma alias Indra Kenz digadang-gadang merupakan crazy rich asal Medan. Dalam Instagram pribadi miliknya, Indra Kenz juga kerap memamerkan koleksi mobilnya seperti Ferrari. Ia juga sempat membuat heboh jagat maya lantaran membeli mobil Tesla hanya karena tidak bisa tidur.
ditahan sejak 25 Februari lalu. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Indra Kenz, ada tiga tersangka lain terkait perkara sejenis. Secara rinci, dua perkara ada di tindak pidana khusus dan satu di cyber crime.
Untuk aplikasi Binomo ada satu tersangka dan dua tersangka terkait aplikasi FBS Trader dengan inisial WKA dan DDA. Satu tersangka lagi terkait aplikasi Quotex.
(RCI/dhf)