
Kamu Korban Investasi Ilegal? Segera Bentuk Paguyuban!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau masyarakat korban investasi ilegal segera membentuk paguyuban bersama. Hal ini diperlukan agar nantinya korban penipuan investasi ilegal bisa mendapatkan kembali asetnya yang hilang.
Menurut Agus, keberadaan paguyuban diperlukan agar nantinya pengadilan bisa membuat keputusan terkait pengalihan aset tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi ilegal ke para korban. Dia tidak menyarankan korban investasi ilegal bergerak parsial.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk satu paguyuban bersama, jangan urus sendiri-sendiri, ditunjuk kuasa hukumnya, untuk menginventarisir investasi-investasi yang sudah dilakukan. Kemudian, nanti bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan (terpidana) akan dikembalikan kepada paguyuban. Kemudian nanti putusan akan diberikan bahwa uang itu akan dialirkan ke mana agar tidak disita untuk negara," kata Agus dalam konferensi pers dengan PPATK, Kamis (10/3/2022).
Kabareskrim menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku yang merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya di kasus investasi ilegal. Dia menyebut potensi penipuan berkedok investasi di sektor jasa keuangan bisa menggunakan skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan beragam bentuk lain.
Agus mengungkap modus operandi kasus investasi ilegal yang terungkap sampai kini adalah penipuan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi untuk mengelola properti, saham, trading commodity; modus penggelapan dana nasabah investasi tidak digunakan sesuai peruntukan yang dijanjikan; mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan; dan modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pengurus.
"Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option modus yang digunakan adalah menggunakan aplikasi AI dan bursa komoditi yang keduanya fiktif dan ilegal, untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dan dijanjikan keuntungan yang lebih. Kemudian penipuan online menjanjikan bisa trading dengan kentungan tinggi dan konstan tapi fiktif," ujarnya.
Agus mengimbau masyarakat agar menghindari praktik investasi ilegal. Caranya, dia menyarankan masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur ajakan investasi yang menawarkan potensi keuntungan tinggi.
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari pihak berwenang dan pahami berbagai produk investasi yang ditawarkan," katanya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Waspada Larang Influencer Endorse Investasi Bodong