Misterius! Ada Afiliator Binary Punya Rekening Rp 800 M

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
Rabu, 09/03/2022 09:35 WIB
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Affiliator binary option di Indonesia diduga ada yang memiliki isi rekening lebih dari Rp 800 miliar. Akan tetapi, belum diketahui siapa sosok tersebut dan kebenaran mengenai hal ini.

Dugaan itu menyeruak dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Saat mengisi acara podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan Senin (7/3/2022), Sahroni menyebut ada seorang affiliator binary option yang memiliki rekening jumbo.

"Gue sampai begini aja 26 tahun sampai posisi ini. Itu 23 tahun pegang duit ratusan miliar. Bahkan dari orang-orang itu, satu orang nih rekeningnya ada melebihi Rp 800 miliar. Bayangin loh," kata Sahroni dikutip Rabu (9/3).


Dia juga menyebut ada seorang affiliator yang melakukan transaksi hingga nilai Rp1,4 triliun. Akan tetapi, Sahroni tidak menyebut siapa sosok yang dimaksud.

"Waktu di rapat kerja di Komisi III dengan PPATK, gue yang mimpin rapatnya, gue yang minta kepada Ketua PPATK untuk konsen tentang apa yang sedang hit waktu itu. Bayangin, itu 2 bulan lalu," ujarnya.

Sampai sekarang belum diketahui identitas orang yang dimaksud Sahroni tersebut. Akan tetapi, banyak orang mengaitkan pernyataan Sahroni dengan nama dua influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Influencer Doni Salmanan kini resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa penyidik. Dia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

Indra Kenz juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan ditahan sejak 24 Februari 2022. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal