Tok! Indra Kenz Dijerat Pasal Pidana Pencucian Uang & ITE

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
08 March 2022 15:19
Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Terancam Disita
Foto: Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Terancam Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Kegaduhan yang disebabkan Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki babak baru. Kini, lelaki yang kerap mendapat gelar Sultan tersebut dipastikan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama IK.

Dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/3/2022), tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022.

Selain Indra, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan influencer Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang, Selasa (8/3/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes GatotRepli Handoko berkata, pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dimulai pukul 10.00 WIB. Doni akan diperiksa dengan status sebagai saksi di perkara yang melibatkannya.

"Benar (Doni Salmanan akan diperiksa hari ini), sebagai saksi," kata Gatot kepada CNBC Indonesia.

Kemarin, Gatot menyebut pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat oleh pelapor berinisial RA per 3 Februari.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Jualan Mie Hingga Bisnis Bar, Ini Kekayaan Indra Kenz

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular