
Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Cek Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketika menjadi tenaga kerja di suatu perusahaan, pastikan Anda memahami betul hak apa saja yang akan didapatkan sebagai karyawan selama bekerja, kemungkinan terjadi PHK hingga ketika mengundurkan diri (resign).
Pertanyaan mengenai pesangon saat karyawan mengajukan resign memang selalu menjadi topik hangat. Apalagi di kalangan para buruh yang ingin mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan setelah mengajukan resign.
Kerap kali hal tersebut menjadi pertimbangan yang cukup berat ketika seseorang akan mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya. Daripada bingung-bingung, mari kita ulas bersama tentang ketentuan mengenai hak karyawan resign.
Syarat Karyawan Mengundurkan Diri
Sebelum mengajukan resign, Anda harus paham syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang akan mengundurkan diri.
Ketentuan terkait mengundurkan diri telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut berisikan Pasal 36 huruf I yang berbunyi, pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat di dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh karyawan yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya. pahami terlebih dahulu syarat yang sudah tercantum di peraturan sebelum Anda mencari tahu mengenai pesangon.
Hak Karyawan yang Resign
Setiap pekerja memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Nah, bagaimana dengan karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan? Apakah ada hak yang bisa didapatkan oleh mereka?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan terkait hak karyawan yang resign sudah tercatat pada PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 50, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I, berhak atas:
Uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4); dan
Uang pisah yang besarannya diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dari ketentuan di atas, maka besaran pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign adalah Rp 0 rupiah. Walaupun demikian, karyawan yang mengundurkan diri tetap memiliki hak berupa uang pisah dan uang penggantian hak yang harus terpenuhi oleh pihak perusahaan.
Uang Penggantian Hak Untuk Karyawan Resign
Perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri. Besaran uang tersebut sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:
Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan
Hal-hal lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjutnya lagi, di Pasal 58 (1) mengatur tentang pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Sudah tertera bahwa iuran yang dibayarkan oleh pengusaha bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih sedikit daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka Pengusaha wajib membayar selisihnya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itu dia informasi seputar hak dan kewajiban karyawan yang akan resign dari kantor. Jadi, apakah pertanyaan mengenai pesangon karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri sudah terjawab?
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Bos, Kado Ini Buat Karyawan Bahagia & Merasa Dilindungi