
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Kawal Perlindungan Konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlindungan konsumen masih menjadi isu penting yang tetap perlu dikawal di dalam industri keuangan. Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat krusial, tidak hanya dalam mengatur dan mengawasi namun juga dalam memberikan perlindungan kepada para nasabah.
Disiplin penerapan prinsip perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan, begitupun dari sisi literasi keuangan sehingga perjalanan para nasabah bersama produk dan layanan keuangan menjadi terang.
Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Salah satu permasalahan yang mengemuka di industri jasa keuangan adalah sengketa antara para pemegang polis dengan tiga perusahaan asuransi, yakni Prudential, AIA dan Axa Mandiri. Menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebut OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," tegas Anto.
Dia menambahkan, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Terkait persoalan di industri asuransi tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.
"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto.
Upaya perlindungan konsumen pun tidak berhenti di industri asuransi. OJK akan memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen di industri jasa keuangan secara keseluruhan, termasuk untuk fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang juga sempat mencederai upaya perlindungan konsumen akibat keberadaan pinjol illegal.
"OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022," terang Anto.
Tidak ketinggalan, lanjutnya, OJK juga telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kamu Ditawarin Jadi Nasabah Prioritas? Bisa Jadi Modus Soceng