Pengajuan KPR Ditolak? Jangan Putus Asa! Begini Solusinya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 03/02/2022 11:47 WIB
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengajuan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa saja ditolak oleh pihak bank dengan berbagai faktor penyebab. Bisa jadi karena faktor usia, pekerjaan dan penghasilan hingga faktor-faktor lainnya yang tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan.

Adanya penolakan permohonan KPR juga bisa disebabkan oleh riwayat kredit pemohon yang buruk dan tercatat di BI Checking (saat ini menjadi SLIK OJK). Agar lebih jelasnya, ketahui terlebih dahulu penyebab kemungkinan KPR ditolak berikut ini:

  • Nama pemohon masuk ke daftar blacklist BI Checking karena terdapat kendala pada masa lalu.


  • Usia pemohon yang melebihi batas maksimal di akhir tenor. Jika pemohon berusia 42 tahun dan mengajukan tenor 20 tahun maka kemungkinan besar akan gagal.

  • Penghasilan atau gaji tidak mencukupi untuk melakukan cicilan kredit.

  • Terdapat cicilan lainnya yang belum selesai yang jika dijumlahkan dengan cicilan KPR akan melebihi 30% - 40% gaji.

  • Lokasi rumah yang tidak strategis. Seperti terlalu dekat dengan bantaran sungai, area pemakaman, rawan bencana, rumah tusuk sate dan tidak memenuhi syarat akses jalan.

  • Status pekerjaan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan KPR di bank. Karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) cenderung lebih mudah lolos KPR.

  • Masa kerja yang belum memenuhi batas minimal.

  • Uang muka atau down payment yang disediakan oleh nasabah kurang. Umumnya, uang muka yang harus disediakan di tahap awal sekitar 30% dari harga rumah.

  • Adanya kesalahan data atau dokumen yang tidak lengkap.

Solusi KPR Ditolak

Tentu rasanya sedih jika pengajuan kredit ditolak oleh pihak bank. Namun, jangan terlalu berlarut-larut dalam bersedih. Karena masih ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh pemohon agar pengajuan KPR bisa dipertimbangkan kembali.

Jika Anda termasuk ke dalam salah satu pemohon KPR yang ditolak oleh bank, simak solusi berikut ini yang berguna untuk membantu Anda agar bisa beli rumah dengan skema KPR.

1. Cari Tahu Alasan Pengajuan Ditolak

Hal pertama yang harus dilakukan tentunya mencari tahu apa sebenarnya alasan permohonan Anda ditolak dan cari tahu cara untuk mengatasinya. Setelah membaca kemungkinan penyebab penolakan KPR di atas, silahkan Anda cek kembali faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebabnya.

Selain itu, Anda bisa mengetahui alasan tersebut melalui pihak bank langsung. Jadi, Anda bisa memahami kesalahan yang sudah terjadi dan memperbaiki serta tidak mengulanginya ketika akan mengajukan KPR kembali.

2. Bersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Segala kegiatan transaksi kredit nasabah akan tercatat pada BI Checking atau IDI Historis di SLIK OJK (nama saat ini). Itu artinya, jika Anda bermasalah dalam pembayaran cicilan kredit sebelumnya, Anda bisa mendapatkan catatan buruk bahkan masuk daftar blacklist Bank Indonesia (BI).

Usahakan untuk melunasi terlebih dahulu kewajiban utang Anda sebelum mengajukan pinjaman atau KPR. Dengan begitu Anda bisa terbebas dari daftar blacklist tersebut. Bila jika tidak dilunasi, pengajuan kredit apapun tidak akan bisa diterima bank, perusahaan pembiayaan atau pinjaman online di fintech lending legal sekalipun.

3. Kelola Utang Agar Tetap dibatas Aman

Selain melihat riwayat kredit, bank akan memperhatikan utang berjalan lainnya yang Anda punya saat pengajuan kredit. Seperti cicilan kendaraan, cicilan HP, cicilan TV, cicilan kartu kredit dan jenis utang berjalan lainnya.

Perlu dicatat bahwa porsi ideal utang-piutang tidak boleh melebihi 30% penghasilan atau gaji sebulan. Jadi, silahkan teliti kembali dan perhitungkan jumlah utang berjalan Anda sebelum mengajukan KPR.

4. Memilih Rumah yang Lebih Sederhana

Pemohon ditolak bisa saja karena alasan tipe rumah yang tidak cocok dengan penghasilan atau gaji perbulan. Itu artinya, pemohon harus memikirkan kembali untuk mengambil tipe rumah yang memang sesuai dengan penghasilan.

Karena bank akan menimbang kemampuan calon nasabahnya dalam membayar cicilan kredit setiap bulannya dengan penghasilan yang dimiliki.

5. Ajukan KPR ke Bank Lainnya

Jika gagal di satu bank, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali KPR di bank lain. Tentunya pemohon harus melakukan evaluasi dari penolakan sebelumnya. Pastikan saat mengajukan kredit kembali di bank lain sudah tidak ada masalah lagi seperti sebelumnya.

Pada dasarnya, persyaratan pengajuan KPR di semua bank hampir sama. Jadi, pastikan Anda sudah melengkapi dokumen dan membereskan masalah kredit sebelumnya jika ada.

6. Membeli Rumah KPR Melalui Pengembang

Solusi lain ketika pengajuan ditolak adalah dengan membeli rumah KPR lewat pengembang atau developer. Skema yang diterapkan adalah mencicil rumah dengan cash keras (uang tunai) dan cash bertahap atau diangsur setiap bulan.

Tenor dari cicilan rumah ditentukan dan tergantung dari pihak pengembang. Umumnya, harga jual rumah dengan cash keras akan lebih murah dibandingkan dengan cash bertahap.

7. Perkirakan Momen Tepat

Ketika ditolak, Anda bisa menunggu sekitar 3 bulan lagi untuk mengajukan kembali KPR di bank yang sama. Sembari menunggu, silahkan perbaiki riwayat kredit, kondisi finansial dan cari tahu informasi tambahan seputar pengajuan KPR agar diterima.

Membeli rumah memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemohon setidaknya sudah mengetahui skema pembayaran KPR. Karena selain membayar cicilan pokok, terdapat juga jumlah bunga yang wajib dibayar yang besarnya mengikuti suku bunga acuan BI. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat!


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah