Ini Langkah OJK Tertibkan Agen Unit Link yang Bermasalah
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Supriyono menyebut agen pemasar asuransi produk unit link sering gagal memberi penjelasan terkait produk unit link kepada para calon pemegang polis. Hal ini kemudian menyebabkan banyaknya masyarakat pemegang polis yang merasa tertipu dengan produk asuransi unit link.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Supriyono mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan terhadap agen pemasar unit link.
"Pengawas agen selama ini seperti yang kita ketahui, pengelolaannya salah satunya kita melibatkan dengan asosiasi. Jadi ini yang mengelola pendaftaran agen, training agen. Tentu dengan koordinasi kita, dengan OJK," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).
Selain itu, lanjut dia, agen pemasar dari perusahaan asuransi juga didaftarkan melalui asosiasi terkait. Artinya, asosiasi dan OJK memiliki catatan bagi agen pemasar yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi.
"Dan memang diakui, sirkulasi atau perpindahan agen atau agen di tengah jalan berhenti ini memang tetap ada banyak. Tapi juga harus dipahami bahwa agen yang berhenti tidak kemudian memutuskan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap pemegang polis," jelas Supriyono.
Mengingat hal ini merupakan hubungan bisnis jangka panjang, lanjut Supriyono, ketika ada agen pemasar yang berhenti, perusahaan asuransi akan menunjuk agen pengganti untuk menangani pemegang polis.
"Karena biasanya kalau ada agen yang berhenti, perusahaan asuransi akan menunjuk agen pengganti untuk men-service pemegang polis karena ini hubungan bisnis yang jangka panjang. Ada 7 tahun, 10 tahun, sangat mungkin agen di periode itu berganti-ganti," tegas dia.
Adapun pemegang polis akan mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan asuransi terkait. Sehingga pelayanan perusahaan asuransi kepada pemegang polis tidak terputus dengan berhentinya agenpemasar.
(hsy/hsy)