
Simak! Strategi dan Risiko Beli Saham yang Masuk UMA

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor di pasar modal pada umumnya sudah memaklumi suatu saham dapat bergerak signifikan atau bisa turun tajam karena faktor tertentu. Demikian memang yang lazim terjadi di pasar modal, di bursa mana pun di dunia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mempunyai perangkat untuk mewaspadai saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan dengan memberikan kategori UMA alias unusual market activity.
Biasanya, meski tak selalu, saham-saham yang masuk UMA tersebut menjadi awal mula saham tersebut akan dihentikan sementara perdagangan atau suspensi.
Sebab itu Muhammad Al Fatih, Vice President PT Samuel Sekuritas Indonesia menilai, investor tidak perlu merasa khawatir berlebihan bisa salah satu portofolionya masuk UMA.
Namun, yang harus dicermati ialah pergerakan saham tersebut setelah UMA dicabut apakah menunjukkan penurunan tajam atau terus menerus menyentuh aut oreject bawah (ARB, maksimal sehari turun 7%) atau malah positif dan menyentuh auto reject atas (ARA, maksimal sehari naik 20-35%).
"Yang pasti kita harus pertimbangkan faktor risikonya. Seandainya setelah UMA naik ga ada masalah, gak perlu terlalu khawatir. Kalau setelah UMA dicabut ARB, kita harus kalkulasi kerugian kita berapa," katanya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia di program Investime, Kamis (16/9/2021).
Al Fatih mengungkapkan, persentase kerugian yang disarankan misalnya 5% dari nilai yang diinvestasikan.
"Besaran yang kita masuk itu, jangan lot besar besar. Katakan siap rugi 5%. Kalau ada keuntungan 20% setelah berturut itu konsekuensi yang kita ambil. Dalam kondisi ARB jangan sampai kita masuk terlalu banyak," katanya.
Selain itu, strategi selanjutnya emiten yang masuk UMA adalah melihat likuiditas transaksinya setelah UMA tersebut dicabut.
"Harus pertimbangkan apakah saham ini tipenya gak ada transaksi jadi ramai, bisa tiba tiba ngilang juga, faktor likuiditas dipertimbangkan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, sebetulnya UMA adalah salah satu upaya yang dilakukan otoritas bursa untuk mengatur agar transaksi di pasar modal tetap wajar dan transparan.
"Fungsi dari BEI untuk mengatur agar transaksi itu bersifat transparan, normal. Harga itu hasil dari aktivitas di pasar, hanya memang perubahan harga didorong atau ditekan aktivitas transaksi semu, itu jadi satu kriteria UMA," pungkasnya
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank DKI 'Jegal' Pencabutan Suspensi Saham Waskita Beton