Bukalapak IPO, Ini Bedanya Beli Saham via e-IPO dan Polling
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan e-commerce asli Indonesia, PT Bukalapak.com Tbk telah melakukan paparan publik mengenai penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Target listing atau tercatat di papan perdagangan pada 6 Agustus mendatang dengan kode saham BUKA.
Namun IPO ini dilakukan melalui sistem polling allotment atau penjatahan terpusat bukan dengan pembelian elektronik alias e-IPO, terus apa bedanya?
Secara definisi, menurut situs BEI, e-IPO adalah sistem penawaran umum berbasis web yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Dengan e-IPO, calon investor dapat melihat informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO dan membeli saham IPO dengan mudah.
Informasi tersebut mulai dari tahap publikasi atau pra efektif, penawaran awal atau bookbuilding, penawaran umum atau offering, penjatahan, sampai penawaran umum selesai.
Adapun polling atau penjatahan terpusat, berdasarkan Peraturan No IX.A.7, adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) lewat perusahaan sekuritas, dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Nantinya apabila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan.
Ini berbeda dengan fix allotment atau penjatahan pasti di mana mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan dalam formulir pemesanan efek.
Equity Analyst PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), Rendy Wijaya mengatakan pemilihan polling menjadi langkah terbaik dilihat dari segi antusiasmenya saat ini.
"Memang dari segi antusiasme tinggi, salah satu langkah terbaik menggunakan polling allotment. Pernyataan lebih terstruktur lebih rapi, sehingga tadinya memesan mendapat sesuai proporsinya. Enggak jadi concern size-nya, karena lebih besar perlu penyertaan lebih baik," kata Rendy dalam program Investime CNBC Indonesia, Senin (12/7/2021).
Rendy menjelaskan dari segi kemudahan sebenarnya e-IPO jauh lebuh mudah. Data-data yang ada bisa langsung ditarik dari akun rekening dana efek yang dimiliki, ketimbang lewat polling.
Namun dia meyakini penggunaan polling pun tidak jadi masalah. Memang akan lebih sulit alias ribet dibandingkan e-IPO karena si calon pembeil harus memasukkan sejumlah form lalu diajukan ke perusahaan sekuritas tempat nasabah itu membuka rekening, yang sebenarnya bisa dilewati via e-IPO.
"Menggunakan polling allotment enggak jadi masalah, mungkin sedikit lebih sulit. Karena mungkin submit beberapa form yang harusnya bisa dilewati," ungkapnya.
Antara keduanya baik e-IPO dan polling, Rendy mengatakan tidak ada masalah. Sebab dari segi pendataan pun tidak terlalu berbeda, dan apabila terjadi oversubscribe atau kelebihan permintaan dapat disesuaikan lagi pendistribusian sahamnya.
Bagi yang tertarik melakukan order saham Bukalapak, Rendy menjelaskan harus memiliki rekening efek (rekening dana nasabah/RDN) terlebih dulu di perusahaan sekuritas. Apabila belum memiliki dapat langsung mendatangi sekuritas terdekat dan membuka rekening di sana.
Nanti di sana akan mendapatkan nomor SID (Single Investor Identification) atau biasa disebut sebagai KTP-nya para investor. Selain itu terlebih dahulu melakukan pembukaan sub rekening efek (SRE) dan RDN.
"Sebelumnya aturan IPO sedikit berubah sebelumnya tidak menggunakan elektronik. Saat ini ada yang e-IPO. walaupun dari Bukalapak masih menggunakan polling allotment. Dari segi persyaratan enggak beda jauh, dimana 3 komponen utamanya SID, SRE dan RDN jadi komponen yang penting. dan juga pengisian form untuk pengisian saham," jelas Rendy.
Sebagai informasi, Bukalapak akan melantai di BEI pada 6 Agustus 2021. Perusahaan menawarkan saham sebanyak 25.765.504.851 saham biasa atas nama yang seluruhnya saham baru serta dikeluarkan dari portepel dalam IPO di BEI.
Untuk masa penawaran awal atau bookbuilding dilakukan sejak 9 Juli lalu hingga 19 Juli. Tanggal efektif dari OJK diharapkan pada 26 Juli serta masa penawaran umum dilakukan 28 hingga 30 Juli 2021 mendatang. Harga penawaran yakni Rp 750-850/saham dengan target dana IPO maksimal Rp 22 triliun.
Sebelumnya, manajemen Bukalapak, dalam prospektus, menyebutkan tata cara pemesanan saham.
Selain itu tata cara juga disampaikan dalam video di situs resmi Bukalapak. Dalam video itu ada empat informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, serta prospektus awal dan prospektus.
Adapun bagi investor yang belum memiliki rekening efek dan RDN dapat segera hubungan perusahaan efek untuk membuka rekening.
Sementara itu, pemesanan saham Bukalapak dilakukan secara khusus di mana investor wajib memiliki SID, SRE, dan RDN.
"Mohon perhatikan penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek di mana investor membuka SRE. Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul 15.00, dan di hari terakhir hanya jam 10.00 WIB."
Sebagai informasi, SID adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
RDN adalah rekening dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham, sedangkan SRE adalah rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portofolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI.
(tas/tas)