
Masuk Daftar 26 Investasi Ilegal, Ini Penjelasan ARA Hunter!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pelatihan saham PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) buka suara terkait dengan masuknya nama perusahaan dalam daftar investasi ilegal hingga bulan April 2021 yang diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI. ARA Hunter dimasukkan dalam 26 kegiatan usaha tanpa izin yang masuk dalam daftar tersebut.
Pendiri ARA Hunter Hendra Martono membantah ARA Hunter melakukan pengumpulan dana atau penitipan dana investor. Posisi ARA Hunter adalah pelatihan trading saham, bukan sebagai penasihat investasi.
"ARA Hunter tidak pernah menerima titipan dana," tegas Hendra Martono, dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).
"Padahal yang melakukan titip dana adalah pihak-pihak yang memakai nama ARA Hunter," tegas mantan Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas ini.
"Banyak sekali yang memakai nama ARA Hunter untuk menerima titipan dana. Padahal kami adalah lembaga pelatihan saham dan tidak pernah menerima titipan dana. Seharusnya yang nomor 23 [dalam daftar Satgas] adalah pelarangan Mopit yang mengatasnamakan ARA Hunter," tegasnya.
Dia mengatakan akan menyiapkan dari sisi legal untuk mempertanyakan ke pihak Satgas Waspada Investasi. "Saya tidak punya akses ke sana, saya siapkan dulu dengan legal saya," kata produser film Incredible Love ini.
Dalam pernyataan resmi, Hendra Martono menyebutkan dia adalah pemegang merek ARA Hunter, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta modul "Finding Huge Profit dengan ARA Hunter", Pencipta dan Pemegang Hak Cipta program Komputer "ARA Hunter Quantitative Trading System" yang hak-hak tersebut telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Kami selaku Pemegang Merek ARA Hunter tidak pernah menawarkan investasi atau titip dana dalam bentuk apapun. Arah Investasi Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kegiatan yang diadakan oleh pihak manapun yang mengatasnamakan atau memalsulkan ARA Hunter," tullis pernyataan perusahaan dalam situs resminya.
Sebelumnya, SWI mengeluarkan daftar 26 investasi ilegal. Sejumlah kegiatan perusahaan ditemukan dalam daftar tersebut di antaranya terdapat money game, investasi cryptocurrency (uang kripto), tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan kegiatan lainnya.
Dalam laporan yang sama SWI juga melaporkan ada 86 platform peer-to-peer lending yang ilegal.
"Mengingat akan Lebaran, masyarakat diminta tidak menyimpan dana uang yang dimiliki pada penawaran ilegal tersebut. Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/5/2021)
Apabila masyarakat ingin bertanya sebelum melakukan aktivitas investasi atau fintech terdapat sejumlah kanal komunikasi. Salah satunya bisa menghubungi OJK 157. Selain itu juga melalui WhatsApp 0811-571-571-57.
Daftar Investasi Ilegal
Berikut jumlah kegiatan perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut:
- 11 diantaranya merupakan Money Game
- 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin
- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- 9 kegiatan lainnya.
Berikut daftar 26 perusahaan pada Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:
1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.
4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin
23. Aplikasi Mengatasnamakan ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Astaga! Investasi Bodong di RI Bikin Investor Tekor Rp 114 T
