28 Investasi Bodong yang Disikat SWI, Ini Modus Penipuannya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 March 2021 11:45
28 Entitas Investasi Bodong Ini Ditutup OJK
Foto: 28 Entitas Investasi Bodong Ini Ditutup OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tuga Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 28 investasi bodong tidak berizin. Belakan ini, penawaran investasi bodong masih marak dan banyak memakan korban, meski sudah banyak yang ditutup.

Satgas Waspada Investasi menyebut dari 28 investasi bodong yang dimaksud, sebanyak 14 penawaran menggunakan skema money game. Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Satgas Waspada Investasi, Selasa (2/3/2021).

Skema penipuan yang digunakan yakni mengiming-imingi peserta dengan menggandakan uang. Peserta menggandakan sejumlah uang untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi yang tidak transparan. Selain itu Satgas Waspada Investasi juga menemukan investasi bodong dari 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Lalu 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.

Menanggapi hal ini Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada pada penawaran dari berbagai pihak.

Mereka seolah-seolah memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Dalam rapat yang digelar, Jumat (26/2) OJK meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Menurutnya aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam Tobing.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. (*)


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Investasi Bodong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular