PPN Beli Properti 0%, Cuma Untungkan Pengembang Tertentu

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 March 2021 11:30
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menilai stimulus untuk sektor properti yang diberikan pemerintah dinilai akan lebih memberikan dampak kepada emiten pengembang rumah tapak maupun high rise yang saat ini memiliki stok rumah siap jual.

Hal ini mengingat singkatnya periode stimulus yang diberikan, sedangkan proses penjualan rumah terbilang panjang.

Senior Analyst PT Henan Putihrai Sekuritas Liza Camelia mengatakan periode enam bulan ini terbilang singkat, sehingga tak semua pengembang akan mendapatkan efek positif dari adanya stimulus ini.

"Jadi yang enam bulan itu diberikan kepada properti yang sudah siap serah terima kunci dalam enam bulan ini. Berarti yang akan diuntungkan adalah emiten-emiten yang punya stok rumah ready," kata Liza dalam Investime, Selasa (2/3/2021).

Dia menilai periode enam bulan pemberian stimulus ini dinilai sebagai tahap percobaan terlebih dahulu, alias tes pasar.

Sebab pemerintah juga perlu memperhatikan situasi yang masih challenging sehingga masyarakat dengan pendapatan masyarakat yang dinilai belum stabil. Sehingga masyarakat masih akan berpikir dua kali untuk berinvestasi pada properti.

"We need to test the water first, tapi kalau misalkan bagus, animonya oke, propertinya laku kayak kacang goreng ya mungkin bisa diperpanjang," tandasnya.

Adapun pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dalam bentuk relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Mekanisme pemberian insentif PPN sebagai berikut:

  • 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
  • 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Cicilan Nyaris Rp 50 Juta, Gak Heran Bedu Kehilangan Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular