
Warning! SWI Bakal Berangus Investasi Ilegal di Telegram

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan akan menghentikan praktik penipuan dengan modus investasi ilegal yang sedang semarak dilakukan melalui akun layanan pesan singkat seperti Telegram.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penutupan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban akibat investasi ilegal yang dilakukan.
"SWI menghentikan kegiatan ilegal sebelum ada korban," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/2/2021).
Setelah menutup kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, SWI akan mengumumkan kepada publik daftar investasi ilegal. Upaya ini dilakukan agar masyarakat aware dengan investasi apa-apa saja yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
Upaya edukasi masyarakat mengenai investasi juga terus digalakkan untuk memberikan pendidikan investasi kepada masyarakat.
Adapun paling baru SWI telah menemukan 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.
Salah satu yang masuk daftar adalah Kios Pulsa dengan penanggung jawab CV Multi Payment Nusantara. Dalam jenis kegiatan yang dihentikan disebutkan karena penjualan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Tongam bulan lalu.
Sementara itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) menemukan 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Di bulan Desember, ada 48 situs yang muncul.
"Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal," kata Sidharta Utama, Kepala Bappebti.
Salah satu yang diblokir adalah situs Binomo dan FBS. Keduanya dianggap investasi bodong karena tak memiliki izin dari pemerintah.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Investasi Bodong