Perhatian! Ini Caranya Biar Gak Ketipu Beli Logam Mulia Antam

tahir saleh, CNBC Indonesia
26 January 2021 12:15
Ilustrasi Emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus hukum yang menimpa PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi cerminan longgarnya pengawasan ketat terhadap karyawan Antam yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan, ditambah dengan kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait dengan Logam Mulia.

Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdi Hasiman, yang biasa melakukan analisis terhadap sektor pertambangan mineral, mengatakan pembeli emas Antam harus cermat dengan iming-iming diskon pihak marketing.

"Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan. Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman di public bahwa ANTM tidak pernah memberikan diskon kepada pembeli emas," katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan," jelasnya.

Dia mengatakan, setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, ternyata masih ada beberapa pihak yang menggugat Antam terkait dengan pembelian emas di Logam Mulia Surabaya.

Nama-nama pengusaha itu, seperti Adiyanto Wiranata (menggungat ganti rugi Rp 27 miliar), Daniel Kristanto(meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 % per tahun), Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1.426 miliar). Total seluruh kerugian ANTM dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun.

Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing ANTM, Eksi Anggreani. Eksi mengakomodir pembelian dari pembeli seperti Lim Melina, Budi Said, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto dan Joshua Kelvin Gani.

Eksi bekerjasama dengan Endang Kumoro (Kepala Butik Surabaya), Misdianto (Pegawai Outsourcing) dan Ahmad Purwanto (back office staff) dalam meyakinkan parafunder.

"Dari data, ANTM bukan tanpa usaha membersihkan karyawan-karyawan yang melakukan tindakan manipulasi yang menyebabkan perseroan merugi. Pada 5 Desember 2018, perusahaan emas dan nikel itu telah melakukan audit stock opname di BELM Surabaya 01, ditemukan adanya kehilangan emas," jelas Ferdi.

"Itu sudah dilaporkan ke polisi. Eksi Anggreani mengaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan mengakui adanya kelebihan pengambilan emas sejak 11 November-Desember 2018," katanya.

Hanya memang, kata Ferdi, ANTM harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.

Selain itu, pihaknya berharap para pembeli selalu hati-hati dengan janji-janji dan iming-iming diskon para marketing emas ANTM. Hal ini mengingat ANTM tak pernah menawarkan harga diskon. Apalagi kalau pembeli potensial, seperti dalam kasus pengusaha Budi Said yang memborong emas di atas Rp 3 triliun.

"Pembelinya harus hati-hati jangan sampai tergoda dengan iming-iming marketing," katanya.

Dia mengatakan, pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing.

Pembeli seharusnya bisa berkontak dengan manajemen ANTM untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak.

Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing. Namun, dalam banyak kasus yang sekarang sedang dihadapi pembeli ANTM, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan pembeli.

"Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli. Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan."

Sebab itu, kata Ferdi, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap ANTM harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.

Penegak hukum bisa menilai secara bijaksana dan adil, apakah korporasi (ANTM) melakukan tindakan penipuan, manipulasi atau tidak? Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas ANTM agar keputusan tidak sepihak.

"Dalam panduan umum bertransaksi ada beberapa syarat, seperti menyiapkan KTP dan NPWP, perlu melakukan proses order, pembayaran bisa tunai atau debet dan harga sesuai dengan publish rate sebagaimana yang terdapat dalam website. Yang terakhir ini menurut saya sangatlah penting, karena di situ dijelaskan bahwa ANTM tak pernah memberikan harga diskon."

Yang paling penting adalah, sebagai pembeli apalagi pembeli potensial yang dananya di atas Rp 1 triliun perlu hati-hati dengan iming-iming diskon dari marketing.

"Tindakan manipulasi seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke publik. Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ibu-ibu, Harga Emas Antam Sudah Drop 13% Lho, Beli?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular