Begini Syarat Broker Bisa Berikan Fasilitas Margin

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 January 2021 15:31
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (broker) bisa memberikan pinjaman dana kepada investor untuk membeli saham atau yang disebut fasilitas margin. Pemberian pinjaman ke investor oleh broker harus mengikuti ketentuan yang sudah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bagi investor pemula, tentu ada beberapa risiko dalam menggunakan fasilitas margin, jika belum mengerti fundamental tempa saham berinvestasi. Namun disisi lain bisa memberikan keuntungan bagi investor karena bisa bertransaksi dalam jumlah yang lebih besar dari dana yang disetorkan di awal.

Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia, Edwin Sebayang menjelaskan broker yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKDB) di atas Rp 250 miliar bisa memberikan fasilitas transaksi margin.

"Minimal menurut ketentuan asetnya nasabah minimal Rp 1 miliar, yang kedua itu yang bisa dijaminkan itu bisa cash atau saham yang bersangkutan," kata Edwin kepada CNBC Indonesia TV, Selasa (12/1/2021).

Sekuritas yang memiliki MKDB di atas Rp 250 miliar berhak memberikan pembiayaan kepada nasabah pada saham yang masuk daftar efek margin. Sedangkan sekuritas yang MKDB di bawah Rp 250 miliar hanya dapat mentransaksikan dalam daftar indeks LQ-45.

Edwin pun mengingatkan untuk pengguna fasilitas margin untuk memilih saham yang memiliki valuasi besar atau blue chip. Karena saat dia melakukan pembelian dengan fasilitas margin haircut-nya tidak terlalu besar.

Haircut ratio adalah selisih antara harga efek di pasaran dan harga pembelian untuk dijual dalam suatu penyelesaian transaksi antara dua pihak. Selama ini sekuritas memiliki acuan yang sudah diberikan KPEI, meski sekuritas memiliki hak prerogatif untuk menyesuaikan nilai haircut dengan alasan tertentu.

Dalam konteks perhitungan MKDB bagi sekuritas, haircut berarti faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan resikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar dari efek yang dimaksud.

Contohnya, MKDB sebuah perusahaan sekuritas sebesar Rp 25 miliar, dimana Rp 15 miliar adalah tunai dan Rp 10 miliar saham. Maka MKDB tersebut perlu dikalkulasi terlebih dahulu dengan memasukan unsur haircut karena dari jumlah tu ada nilai sahamnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa itu Broker dalam industri keuangan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular